RADARINDO.co.id – Jabar : Surat kependudukan merupakan kewajiban warga untuk memilikinya. Namun, jika ingin mengurus surat kependudukan harus dengan syarat yang tidak lazim, tentunya akan sangat merugikan warga.
Seperti yang dialami seorang perempuan berinisial SR dari Kabupaten Bandung. Saat akan mengurus dokumen kependudukan di kantor desa, SR diduga diajak oknum perangkat desa melakukan hubungan badan.
Baca juga : 7 Kapal Ikan Hangus Terbakar, Kasi Syahbandar PPS Belawan: Siluman
Lantaran tak terima mendapat perlakukan tak senonoh, SR lantas membuat laporan ke Ditrskrimum Polda Jawa Barat (Jabar).
Dilansir dari sejumlah sumber, Jum’at (23/6/2023), awalnya SR mendatangi kantor Desa Banyusari, Kecamatan Katapang, Kabupaten Bandung, untuk mengurus Akta Kelahiran, Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Saat itu oknum perangkat desa berinisial R langsung meminta uang sebesar Rp 1 juta untuk biaya pembuatan dokumen tersebut. Mirisnya lagi, bahkan R meminta berhubungan badan dengan SR, jika tak bisa memberikan uang itu.
Baca juga : Pemkab Samosir Gelar Rakor Perizinan Berusaha
Kasat Reskrim Polresta Bandung, Kompol Oliestha Ageng Wicaksana mengatakan, pihaknya telah menerima berkas pelimpahan kasus itu dari Polda Jawa Barat. Menurutnya, saat ini telah dilakukan penyelidikan dengan meminta keterangan dari sejumlah saksi. “Masih tahap pemeriksaan saksi,” tegasnya.
Sementara, Kepala Desa Banyusari, hanya memberikan sanksi surat peringatan (SP) 1 kepada R terkait hal itu. Oknum perangkat desa tersebut tidak diperbolehkan berkegiatan di kantor desa dan di wilayah lingkungan Desa Banyusari. Kepala Desa belum memberikan sanksi berat sebab dugaan pelecehan terhadap warga yang mengurus dokumen kependudukan belum terbukti. Namun, jika sudah terbukti benar maka akan dikenakan sanksi pemecatan. (KRO/RD/DOB)