Ragam  

Tahun 2023, Semua Honorer Bisa Diangkat Jadi CPNS Tanpa Tes

RADARINDO.co.id : Salah satu skema pemerintah pusat untuk menyelamatkan tenaga non ASN yang terancam kehilangan pekerjaan pada tahun 2023, yakni mengangkat honorer jadi CPNS atau PPPK. Pemda mengapresiasi program pemerintah pusat yang ingin mengangkat honorer jadi CPNS maupun PPPK.

Baca juga : Pasal Penghinaan ke “Penguasa Umum” Dihapus dari RKUHP

Namun demikian, Pemda memiliki kendala soal anggaran. Sehingga, Pemda mengusulkan agar honorer yang bakal diangkat jadi CPNS maupun PPPK di 2023, gajinya ditanggung melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Dikutip dari ayobandung, Senin (5/12/2022), Ketua Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) Komisariat V se-Kalimantan, dr. Khairul, M.Kes mengatakan, selama ini tenaga honorer sudah membantu Pemda, dalam menjalankan tugas-tugas pemerintahan. Menurutnya, tenaga honorer merupakan satu bagian yang jadi tulang punggung pemerintah.

Walikota Tarakan itu juga mengungkapkan bahwa pemerintah pusat melarang adanya pengangkatan honorer, namun disisi lain melakukan moratorium pengangkatan PNS. Akibat hal itu, kata Khairul, terjadi kekosongan jabatan, karena banyak PNS yang sudah memasuki masa pensiun.

Baca juga : Jurkam Hukum dan HAM Sebut Ada Pasal di RKUHP Untungkan Perusak Lingkungan

Khairul juga mengkritik Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018, tentang manajemen PPPK (P3K). Diungkapkannya, PP 49/2018 menuliskan penyelesaian honorer paling lama 5 tahun, sampai dengan 28 November 2023. Tapi, penyelesaian honorer tidak dibersamai dengan pengangkatan CPNS.

Ia pun membeberkan, bahwa Pemerintah Kota Tarakan yang tak mendapatkan formasi CPNS sejak tahun 2010, yakni 12 tahun lalu. Padahal, kata dia, banyak PNS yang sudah memasuki masa pensiun. Akhirnya, Pemda terpaksa melakukan pengangkatan honorer, untuk mengisi jabatan PNS yang lowong. (KRO/RD/AYB)