Terganggu Knalpot Bising, Warga Tapsel Dianiaya Pakai Linggis

RADARINDO.co.id-Psp: Jajaran personel Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Padang Sidempuan menangkap KJ (41), yang menganiaya Gunawan (30). Pelaku menusuk Gunawan yang merupakan warga Tapanuli Selatan dengan menggunakan linggis karena terganggu suara knalpot motor korban yang bising, dekat salah satu kafe di Simarsayang, Kota Padang Sidempuan, Rabu (4/5/2022) lalu sekira pukul 02.00 WIB.

Baca juga : Antisipasi Peredaran Uang, Ini Gebrakan Kalapas Kelas IIB Padang Sidempuan

kasat Reskrim Polres Padang Sidempuan, AKP Bambang Priyatno, mengatakan pelaku berhasil ditangkap di wilayah Desa Singali, Kecamatan Hutaimbaru, Kota Padang Sidempuan pada Sabtu (28/5/2022) sekira pukul 15.00 WIB.

“Pelaku ditangkap di pinggir jalan depan persawahan setelah menusuk korban hanya karena, bunyi motornya yang bising,” kata Kasat Reskrim Polres Padang Sidempuan, AKP Bambang Priyatno, SSos, kepada wartawan, Minggu (29/5/2022) malam.

Penganiayaan itu berawal, Kata Kasat, ketika Gunawan dan KJ yang merupakan warga Siharang-harang Jae, Kecamatan Hutaimbaru, Kota Padang Sidempuan sedang berkunjung di salah satu Kafe di Simarsayang.

Semula suasana berlangsung biasa, tanpa ada cekcok apapun. Hingga akhirnya, Gunawan menghidupkan sepeda motornya. Rupanya, suara knalpot sepeda motor milik Gunawan, mengganggu KJ.

Akibat hal itu, KJ tak senang. Sempat terjadi adu mulut antar kedua pria tersebut. Hingga akhirnya, KJ yang berprofesi sebagi tukang bangunan itu, mengambil linggis miliknya. Lalu, menusuk dada sebelah kiri Gunawan. Gunawan roboh dan terpaksa dilarikan ke rumah sakit. Akhirnya, kasus penganiayaan tersebut dilaporkan ke Polres Padang Sidempuan.

Baca juga : Kepala UPT SDN 006 Kubang Jaya Siak Hulu Kampar Perlu Adanya Peningkatan Bangunan Sekolah

Saat diinterogasi petugas, pelaku mengakui perbuatannya telah menganiaya Gunawan di Simarsayang Kota Padang Sidempuan. Guna proses pemeriksaan lebih lanjut, KJ ditahan di Mako Polres Padang Sidempuan.

“Hasil visum dan barang bukti berupa linggis, alat menganiaya korban, tersangka akan dijerat Pasal 351 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun kurungan (penjara),” pungkas Kasat. (KRO/RD/AMR)