RADARINDO.co.id – Gunungsitoli : Seorang Komisoner Bawaslu Kota Gunungsitoli berinisial NAL, terjerat kasus dugaaan penyalahgunaan pembayaran Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) Tahun Anggaran 2023 dan pungutan liar (pungli).
Kedua tangan NAL dipakaikan “gelang kembar” alias gari untuk selanjutnya diinapkan atau ditahan di Rutan Kelas II B Gunungsitoli selama 20 hari kedepan terhitung sejak 04 Desember 2025.
Baca juga: Pemerintah Didesak Tetapkan Musibah di Sumatra Jadi Bencana Nasional
Kajari Gunungsitoli, Dr Firman Halawa, SH MH, melalui Kasi Intelijen, Yaatulo Hulu, SH, MH menjelaskan, NAL diduga melakukan pungli pada pembayaran honor dan menyalahgunakan pembayaran SPPD di Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Gunungsitoli TA. 2023.
“Sebelum ditahan, NAL telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-18/L.2.22/Fd.1/11/2025 tanggal 21 November 2025,” ujarnya dalam keterangan dikutip, Sabtu (06/12/2025).
Atas perbuatannya, NAL dijerat melanggar Pasal 12 huruf e UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Selain itu, Pasal 12 huruf e Jo Pasal 12 A UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sebelum dilakukan penahanan, NAL terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan oleh dokter di Puskesmas Gunungsitoli dan dinyatakan sehat.
Baca juga: Alumni Akpol 1991 Kirim Bantuan Logistik untuk Korban Bencana di Sumut
Kejaksaan Negeri Gunungsitoli menegaskan komitmennya untuk terus berjuang di garda terdepan dalam pemberantasan korupsi, menjaga integritas hukum, dan semakin memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Kejari Gunungsitoli akan bekerja secara profesional, transparan, dan berorientasi pada pemulihan ekonomi nasional melalui penyelamatan aset dan uang negara dari tindak pidana korupsi. (KRO/RD/wsp)







