Viral, Oknum Wartawan Aniaya Aktivis di Kebun Tebu

289

RADARINDO.co.id – Langkat : Sebuah video yang memperlihatkan aksi tak terpuji oknum wartawan, beredar di media sosial facebook (FB). Pria berinisial RH (50) telah mencoreng nama baik wartawan. Dimana, RH melakukan penganiayaan terhadap seorang aktivis berinisial AZF (26) hingga menyebabkan luka memar dibagian wajahnya, Senin (14/10/2024).

Kejadian tersebut diketahui berlokasi di perkebunan tebu belakang gedung SD Negeri 050660 Kwala Bingai, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat.

Kronologi bermula ketika korban AZF mendapat pesan dari terduga pelaku RH untuk menemui dirinya di lokasi yang sudah ditentukan oleh RH untuk duel. Sesampainya dilokasi, AZF mempertanyakan kepada RH terkait sindiran yang dilakukannya di salah satu media sosial TikTok milik RH.

Baca juga: Kades Semboro Diduga Langgar Tindak Pidana Pemilu

Pasalnya, postingan tersebut menyinggung harkat dan martabat keluarga besar AZF yang membuat ia geram dan ingin mempertanyakan langsung maksud dan tujuan RH.

“Ada postingan dia (RH) yang menyinggung istri dan keluarga saya. Jadi saya ingin mempertanyakan langsung apa maksud dia buat begitu. Tetapi dia malah mengajak saya ketemu untuk berduel,” ucap AZF kepada awak media.

Ketika bertemu, AZF mendekati RH untuk mempertanyakan maksud RH dengan postingan di akun TikTok milik RH. Namun bukannya penjelasan yang didapat, malah RH seakan ingin memberi pukulan kearah AZF, tapi hal tersebut tidak terjadi karena AZF mengelak.

Baca juga: Kejati Sita Rp3 Miliar Terkait Kasus Korupsi Lab FK Universitas Tadulako

“Sewaktu kami sudah bertemu, RH ini menggertak seperti mau memukul saya dan spontan saya mengelak,” jelas AZF.

Karena gertakan tersebut tidak mengenai AZF, akhirnya RH kembali mengejar AZF dan melayangkan pukulan berulang kali kebagian badan dan wajah AZF hingga menyebabkan luka memar dibagian wajahnya hingga membengkak.

Tak terima dianiaya, AZF didampingi rekannya melaporkan kejadian yang menimpanya ke Polres Langkat, dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/540/X/2024/SPKT/POLRES LANGKAT/POLDA SUMATRA UTARA tertanggal Senin 14 Oktober 2024.

Atas laporan tersebut, AZF meminta pihak Polres Langkat khususnya Sat Reskrim Polres Langkat yang dikomandoi AKP Deddy Mirza SIK MM, mempercepat proses penanganan kasus ini agar pelaku dapat segera diamankan. (KRO/RD/Rudi)