Wabup Samosir Sampaikan Nota Pengantar Atas Rancangan KUA-PPAS RAPBD 2024

226 views

RADARINDO.co.id – Samosir : Wakil Bupati (Wabup) Samosir, Drs. Martua Sitanggang, MM menyampaikan Nota Pengantar Rancangan KUA-PPAS (Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara) RAPBD Tahun Anggaran 2024 dalam Rapat Paripurna DPRD di Gedung DPRD Samosir, Jum’at (04/8/2023).

Baca juga : Kecamatan Lima Puluh Pesisir Sambut Tim Evaluasi Kecamatan Percontohan Iva Test

Setelah dinyatakan kuorum, sidang yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Nasib Simbolon didampingi Pantas Marroha Sinaga, membuka sidang paripurna dan mempersilahkan Wakil Bupati Samosir untuk menyampaikan Nota Pengantar atas Rancangan KUA-PPAS RAPBD Tahun 2024.

Mengawali nota pengantarnya, Wabup Martua Sitanggang menyampaikan apresiasi atas respon dan penjadwalan paripurna hari sebagai rangkaian penyusunan APBD TA 2024, dimana diharapkan dapat menyepakati rancangan KUA-PPAS paling lambat minggu kedua Agustus sebagaimana amanat PP Nomor 12/2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.


Adapun kondisi dan rencana target indikator makro sebagai ukuran dalam melihat pencapaian pembangunan pada Tahun 2024 adalah pertumbuhan ekonomi Kabupaten Samosir. Tahun 2022 berdasarkan PDRB atas dasar harga konstan mengalami peningkatan dari 2,65 % (2021) menjadi 4,48 % (2022).

Hal ini disebabkan oleh peningkatan dari beberapa sektor ekonomi seperti pariwisata dan sektor pertanian yang semakin membaik. Diharapkan kondisi ini dapat terus berlanjut sehingga target pertumbuhan ekonomi Tahun 2023 sebesar 5,80 % dan Tahun 2024 sebesar 5,90 % dapat tercapai.

Baca juga : Bupati Zahir Hadiri Rakor Persiapan Pengadaan ASN Tahun 2023

Pada Tahun 2024, Angka kemiskinan ditargetkan dapat diturunkan menjadi 11,20 %, Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) menurun sebesar 1 %, Gini Rasio pada Tahun 2024 ditargetkan dapat bertahan pada 0,298 poin, dan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) pada Tahun 2024 diharapkan dapat mencapai angka 71,90 %.

Untuk mencapai target tersebut, Wabup menyampaikan pokok kebijakan umum anggaran dan PPAS diantaranya kebijakan pendapatan pada tahun 2024 adalah sebesar Rp. 656.778.900.376,- dengan rincian PAD sebesar Rp. 76.543.359.252,-, Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat dan Transfer Antar Daerah sebesar Rp. 572.235.541.124,-. Belanja Daerah dianggarkan sebesar Rp. 677.778.900.376,- yang terdiri dari Belanja Operasi sebesar Rp. 486.270.765.145,-, Belanja Modal dianggarkan sebesar Rp. 38.778.122.296,-, Belanja Tidak Terduga sebesar Rp. 6.589.717.211,-, dan Belanja Transfer sebesar Rp. 146.140.295.724. (KRO/RD/P Simbolon)