RADARINDO.co.id – MEDAN : Sidang Paripurna persetujuan bersama DPRD Kota Medan dengan Kepala Daerah tentang APBD tahun anggaran 2023, Selasa (22/11/2022), molor hingga dua jam. Hal ini menjadi alasan para anggota DPRD Kota Medan “enggan” untuk mengikuti sidang tersebut hingga selesai.
Baca Juga : Nekat Ancam Kepling Pakai Celurit, Pria Ini Masuk Sel Polsek Sunggal
Padahal, jadwal dari Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kota Medan untuk kegiatan DPRD Kota Medan pada November 2022, agenda sidang paripurna laporan usulan hasil pembahasan R APBD, pendapat fraksi-fraksi dan persetujuan DPRD Kota Medan dengan Kepala Daerah atas Ranperda APBD tahun anggaran 2023, dimulai pukul 10.00 wib.
Namun, ternyata jadwal tersebut baru terlaksana pukul 11.45 wib, setelah kehadiran Walikota Medan, Muhamad Bobby Nasution dan Wakil Ketua DPRD Kota Medan Aulia Rachman.
Sebelumnya, kehadiran anggota DPRD Kota Medan saat pembukaan paripurna telah mencukupi kuorum, sehingga paripurna dapat dilakukan yang selanjutnya mendengarkan laporan Badan Anggaran (Banggar) oleh Wakil Ketua DPRD Kota Medan, HT Bahrumsyah dan dilanjutkan pendapat fraksi-fraksi.
Namun, saat masing-masing perwakilan Fraksi DPRD membacakan dan menyampaikan pendapat pada akhirnya, sejumlah anggota dewan tampak keluar dari ruang rapat dan tidak kembali lagi.
Baca Juga : Hingga Akhir Desember 2022, Pertumbuhan Ekonomi Dalam Negeri Tetap Kuat
Ironisnya, hanya 8 orang anggota DPRD Medan ditambah 3 orang pimpinan dewan yang menyaksikan saat Ketua DPRD Medan, Hasyim SE hendak mengetuk palu pengesahan APBD Pemko Medan TA 2023 sebesar Rp 7,86 triliun.
Lantaran hanya sedikit yang menyaksikan, Ketua DPRD Medan lantas mempertanyakan apakah Ranperda APBD TA 2023 dapat disetujui menjadi Perda, namun tidak ada anggota dewan yang menjawab. “Loh, kenapa tidak ada yang jawab,” ucap Hasyim. (KRO/RD/Ptr)







