Vonis Penjara Seorang Kakek Korupsi Alsintan Terdapat Kejanggalan

RADARINDO.co.id.Surabaya: Majelis Hakim Pengadilan Tipikor PN Surabaya menjatuhkan vonis 4 tahun Penjara terhadap terdakwa, Sahni yang sudah tua renta pada Kamis, 14 September 2023.

Kakek Sahni terbukti melakukan Tindak Pidana Korupsi menjual alat mesin pertanian (Alsintan) berupa traktor sebanya satu unit seharga Rp412.070.000

Tidak hanya hukuman, Majelis Hakim juga menghukum Kakek Sahni untuk membayar denda sebanyak 200 juta rupiah atau pidana kurungan selama 2 bulan dan membayar uang pengganti yang menjadi kerugian negara sebesar Rp412.070.000 atau pidana penjara selama 3 bulan.

Hukuman yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Bondowoso yang menuntut Kakek Sahni selama tujuh (7) tahun dan enam (6) bulan denda sebesar Rp300 juta atau pidana kurungan selama 3 bulan dan membayar uang pengganti yang merupakan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.236.210.000, atau pidana penjara selama tiga (3) tahun dan sembilan (9) bulan.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya yang mengadili perkara Kakek Sahni, sepertinya bukan hanya berdasarkan Undang-Undang Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi untuk menjatuhkan hukuman pidana terhadap Kakek Sahni, selain berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan tetapi juga dengan rasa kemanusiaan dan hati nurani.

Kakek Sahni selaku Ketua Gapoktan atau Gabungan Kelompok Tani Kladi Barokah Desa Keladi, Kecamatan Cermee, Kabupaten Bondowoso, terjerat hukum perkara Tindak Pidana Korupsi penjualan Alat Mesin Pertanian (Alsintan) berupa traktor roda 4 bagi Kelompok Tani/Gapoktan/Usaha Pelayanan Jasa Alat dan Mesin Pertanian (UPJA) di Kabupaten Bondowoso yang berasal dari bantuan Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana (Dirjen Sarpras) Pertanian, bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) TA 2018.

Anehnya, menurut JPU Rozy Haromain, SH dari Kejari Bondowoso, dalam surat dakwaan maupun tuntutannya menjelaskan, bahwa Kakek Sahni diduga menjual 3 unit Alat Mesin Pertanian (Alsintan) berupa traktor roda 4 seharga Rp100 juta kepada orang yang tidak dikenal.

Padahal, harga per unit traktor tersebut adalah sebesar Rp412.070.000. Sehingga total kerugian keuangan negara adalah sebesar Rp1.236.210.000 (3x Rp412.070.000) berdasarkan hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh penyidik Kejari Bondowoso.

Namun dalam fakta persidangan, banyak kejanggalan dan bahkan ada keterliabatan pihak lain namun tidak terseret dalam perkara ini. Kakek Sahni diduga sebagai “tumbal” dari pihak-pihak tertentu karena kakek Sahni dianggap sebagai orang bodoh.

JPU Kejari Bondowoso Pertanyaannya dari tuntutan JPU dan putusan Majelis Hakim, siapa pihak lain yang terlibat dalam perkara Korupsi penjualan alat mesin pertanian berupa traktor sebanyak 3 unit sebesar Rp Rp1.236.210.000 atau dengan harga per unit Rp412.070.000 berdasarkan hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh penyidik Kejari Bondowoso?

Sebab JPU mengatakan dalam dakwaan dan tuntutannya, bahwa Terdakwa Sahni menjual alat mesin pertanian berupa traktor sebanyak 3 unit.

Tetapi putusan Majelis Hakim bukan berdasarkan dakwaan maupun tuntutan, melainkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan yaitu sebanyak 1 unit.

Lalu siapa pihak lain yang terlibat menjual alat mesin pertanian berupa traktor sebanyak 2 unit tersebut, atau JPU Kejari Bondowoso akan tetap mempertahankan dakwaan dan tuntutannya bahwa Terdakwa Sahni-lah yang menjual alat mesin pertanian berupa traktor sebanyak 3 unit, atau Kakek sahni hanya di jadikan tumbal.

Hingga berita ini dilansir JPU belum memberikan tanggapan atas putusan pengadilan Tipikor terhadap seorang Kakek terdapat kejanggalan.

(KRO/RD/An)