Delapan Orang Jadi Saksi Perkara Korupsi Pembangunan Tol Japek

RADARINDO.co.id-Jakarta : Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), Kamis (02/11/2023) memeriksa 8 orang saksi, yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.

Baca juga : Kejaksaan Periksa Empat Orang Terkait Perkara PT Sigma Cipta Caraka

Saksi-saksi yang diperiksa yaitu.KHY selaku Direktur Utama PT Yasa Patria Perkasa, MRA selaku Administration Head PT Acset Indonusa periode 10 Juni 2017 s/d 31 Maret 2018, MS selaku Direktur Utama PT Magdatama Multi Usaha.

Kemudian S selaku Direktur Utama PT Citra Angkasa Persada, FC selaku Sekretaris Dirut PT Waskita Karya peridoe 2020 s/d 2022, AK selaku Kepala Proyek Japek II Elevated periode 2021 s/d 2022, S selaku Staf Keuangan Japek I (VGF Japek II Elevated) PT Waskita Karya periode 2018 s/d 2019, dan JGC selaku Direktur Utama PT Acset Indonusa periode April 2017 s/d April 2020.

Baca juga : Tiga Saksi Perkara Dugaan Korupsi Perkeretaapian Medan Diperiksa Kejagung

Adapun kedelapan orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat atas tersangka DD, YM, TBS dan SB.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (KRO/RD/Agus)