Polisi Usut Dugaan Pidana Pembukaan Izin TWA Gunung Marapi Sumbar

RADARINDO.co.id – Sumbar : Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat (Sumbar) mengusut dugaan pidana pembukaan izin dan kelalaian pengelola Taman Wisata Alam (TWA) Gunung Marapi yang menyebabkan 23 orang dari 75 pendaki tewas akibat erupsi, Minggu (03/12/2023) lalu.

Dugaan pidana pembukaan izin Gunung Marapi ini juga diusut lantaran gunung yang berada di Sumbar itu berstatus waspada (level II) sejak 2011 lalu. Namun pendakian dibuka pada Juli 2023 lalu lantaran disebut telah mendapat dukungan dari sejumlah sakeholder.

Baca juga : PTPN IV Regional I Sertijab Regional Head dan SEVP Holding Perkebunan Nusantara PTPN III

“Benar. Sedang kita selidiki dugaan kelalaian pengelola TWA Gunung Marapi yang sebabkan 23 orang meninggal dunia. Satu di antaranya adalah anggota kita,” kata Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Dwi Sulistyawan, melansir tribunmedan.com, Jum’at (08/12/2023).

Menurut Dwi, pihaknya akan memanggil BKSDA Sumbar untuk dimintai keterangan terkait kasus itu. “Kita minta keterangan terkait seperti SOP serta hal-hal lain yang berkaitan dengan dugaan kelalaian itu. Nanti baru kita ketahui apakah ada unsur pidana kelalaian atau tidak,” jelas Dwi.

Dwi menyebutkan, PVMBG telah mengeluarkan imbauan terkait Gunung Marapi yang berada di level II Waspada sehingga warga harus menjauh dari radius 3 kilometer dari kawah. “Kalau itu diperbolehkan, tentu ada SOP nya. Nah, itu yang akan kita lihat nanti,” jelas Dwi.

Sebelumnya, Pelaksana Harian Kepala BKSDA Sumbar, Dian Indriati menyebutkan, pendakian dibuka setelah mendapat dukungan dari seluruh stakeholder.

Baca juga : Denmark Sahkan UU Larangan Pembakaran Al-Quran

“Pendakian kita buka baru pada Juli 2023 lalu setelah mendapat dukungan dari Pemda Agam, Pemda Tanah Datar, dinas terkait yaitu Dinas Pariwisata Provinsi Sumbar, BPBD Tanah Datar, Basarnas, Wali Nagari Batu palano, Aia Angek, dan Koto Baru,” kata Dian.

Menurut Dian, BKSDA Sumbar juga telah memiliki prosedur pendakian dengan batasan-batasan tertentu. “Misal melakukan pendakian pada siang hari, tidak boleh mendekati kawah, minimal dalam melakukan pendakian berjumlah 3 orang dan sebagainya,” jelas Dian.

Untuk tanggap darurat terdapat posko siaga Nagari, rambu-rambu di jalur pendakian dan asuransi. Dian mengatakan, untuk level II Waspada seluruh pendakian gunung api di Indonesia diberlakukan prosedur ini. Soal pemanggilan dari kepolisian, sebagai warga negara yang taat hukum tentu siap memenuhi panggilan itu. (KRO/RD/TRB)