Pelaku Rudapaksa Gadis Remaja di Deli Serdang “Ditempel Timah Panas”

RADARINDO.co.id – Medan : Pelaku rudapaksa terhadap gadis berusia 18 tahun “ditempel timah panas” (ditembak) oleh pihak Kepolisian. Pelaku berinisial MRL (21) tersebut terpaksa ditembak lantaran berusaha melarikan diri dan melawan petugas.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arief Setyawan, melalui Kasat Reskrim, Kompol Jama Kita Purba, mengatakan bahwa saat ini pelaku telah diamankan di unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA).

Baca juga: Remaja 18 Tahun Diculik dari Rumahnya, Pelaku Sempat Minta Tebusan Rp400 Juta

“Sudah diamankan. Pelaku ditangkap oleh personel gabungan dari unit PPA Polrestabes Medan dan Polsek Medan Baru, pada Rabu (20/11/2024),” ungkap Jama, mengutip tribunmedan, Kamis (21/11/2024).

Namun, Jama tidak menjelaskan secara detail terkait kronologis kejadian rudapaksa dan penangkapan terhadap pelaku. “Infonya rudapaksa dan sudah diamankan oleh PPA dan Polsek Medan baru, belum tahu secara detail,” ucapnya.

Informasi yang diperoleh, kejadian rudapaksa tersebut terjadi di kawasan Kecamatan Delitua, Kabupaten Deli Serdang, Rabu (20/11/2024) dinihari. Awalnya, pelaku dan korban berkenalan melalui media sosial dan janjian bertemu.

Kemudian, pelaku mengajak korban ke sebuah rumah kosong dan langsung melakukan rudapaksa terhadap korban. Tak terima akan perbuatan pelaku, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polisi. (KRO/RD/Trb)