Sat Narkoba Polres Langkat Amankan Pemilik Sabu di Gebang

RADARINDO.co.id – Langkat : Satresnarkoba Polres Langkat mengamankan seorang pria pemilik narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Simpang Kolam Dalam, Lingkungan V, Kelurahan Pekan Gebang, Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat, Kamis (24/7/2025).

Baca juga: Dua Pengedar Sabu Diciduk Personil Polsek Perbaungan Saat Nyantai

Penangkapan terhadap tersangka berinisial MA (47) warga Desa Securai Utara, Kecamatan Babalan, Langkat itu, dilakukan atas adanya informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang mengarah pada transaksi narkotika di wilayah tersebut.

Saat diamankan, MA sedang duduk di samping rumah warga dengan membawa kotak CCTV yang didalamnya diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu. Ketika diinterogasi, tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya.

Selain tersangka, Polisi turut mengamankan barang bukti berupa 1 bungkus plastik bening yang diduga berisi sabu seberat 55,70 gram, 1 kotak CCTV merk smart Net camera warna putih, dan 1 buah plastik putih bening.

Selain itu, turut diamankan 1 unit HP merk Samsung warna biru, 1 buah dompet warna hitam, serta 1 unit sepedamotor Suzuki Smash warna hitam tanpa plat.

Kapolres Langkat, AKBP David Triyo Prasojo, SH, SIK, MSi., melalui Kasat Narkoba, AKP Rudi Sahputra, SH, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari tindaklanjut laporan masyarakat dan pengembangan informasi di lapangan.

Baca juga: Anak Kerap Minta Barang Mewah, Mama Terpaksa Korupsi Rp2 Miliar

“Tersangka kita amankan setelah dilakukan penyelidikan mendalam. Dari penggeledahan, ditemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu. Pelaku telah mengakui bahwa barang tersebut miliknya,” ungkapnya, Kamis (24/7/2025).

Menurutnya, tersangka beserta barang buktinya telah diamankan di Satresnarkoba Polres Langkat guna dilakukan proses penyidikan lebihlanjut. (KRO/RD/Rudi)