Ragam  

Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang Resign Bisa Klaim JHT

RADARINDO.co.id – Medan : Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang resign atau mengundurkan diri dari pekerjaan, dapat mencairkan saldo Jaminan Hari Tua (JHT), asalkan memenuhi sejumlah ketentuan.

Klaim saldo ini tidak bisa langsung dilakukan setelah resign, melainkan harus melewati masa tunggu sesuai regulasi yang berlaku.

Baca juga: Saham PT Bank Rakyat Indonesia Melemah

Merujuk Pasal 5 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 19 Tahun 2015, peserta yang resign dapat mencairkan saldo JHT setelah melewati masa tunggu selama satu bulan terhitung sejak tanggal surat keterangan pengunduran diri diterbitkan oleh perusahaan.

Syarat ini berlaku bagi peserta yang sudah tidak bekerja di perusahaan manapun alias nonaktif bekerja, baik sebagai karyawan tetap, kontrak, maupun freelance.

Dokumen yang harus disiapkan untuk mengajukan klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan adalah Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan, Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau identitas resmi lainnya, surat keterangan pengunduran diri dari pemberi kerja, serta NPWP (wajib bila saldo lebih dari Rp50 juta atau pernah klaim sebagian sebelumnya).

Peserta yang ingin klaim secara langsung di kantor BPJS Ketenagakerjaan harus membawa seluruh dokumen persyaratan dalam bentuk asli, isi formulir pengajuan klaim JHT di lokasi.

Baca juga: China Tanam Modal Rp1,6 Triliun Bangun Pabrik Hilirisasi Kelapa

Setelah verifikasi berhasil, peserta akan menerima tanda terima. Dana JHT akan ditransfer ke rekening peserta. Selain datang langsung, peserta juga bisa mengajukan klaim secara daring melalui layanan Lapak Asik. (KRO/RD/Dtk)