RADARINDO.co.id – Jakarta : Aliansi Ormas Islam untuk Kerukunan Umat Beragama meminta pemerintah mencopot Ade Armando dan Grace Natalie dari jabatan komisaris di salah satu anak perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Ketua Umum PB Pemuda Al-Irsyad, Sami Muhamad Hilabi, menganggap Ade dan Grace telah melakukan perbuatan provokasi permusuhan masyarakat, melalui penyebaran konten penggalan ceramah mantan Wapres RI, Jusuf Kalla (JK).
Baca juga: Kampus UBT Medan Didemo Terkait Transparansi Pengelolaan KIP
“Meminta pemerintah mencopot dan memberhentikan Ade Armando, Grace Natalie dari posisinya sebagai Komisaris di BUMN, karena telah memprovokasi permusuhan masyarakat dengan sebarkan konten yang bisa menjadi penyebab terjadinya benturan antarumat beragama,” ujar Sami saat jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis (07/5/2025).
Hal senada juga diungkapkan Ketua Bidang Riset dan Advokasi Publik LBH-AP Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Gufroni, yang menuntut pencopotan Ade dan Grace dari jabatan komisaris di BUMN.
“Jadi bukan persoalan dia mundur dari partai, tapi bagi kami yang penting adalah dua orang ini yang kami ketahui saat sejauh ini adalah masih tercatat sebagai salah satu komisaris di BUMN,” ujar Gufroni.
Sebelumnya, Aliansi Ormas Islam yang diklaim terdiri atas 40 organisasi melaporkan pegiat media sosial Ade Armando, Permadi Arya alias Abu Janda, hingga Grace Natalie ke Bareskrim Polri. Laporan dilayangkan terkait beredarnya potongan video ceramah JK di UGM beberapa waktu lalu.
“Kami hari ini mewakili sekitar 40 ormas Islam yang kita sebut dengan Aliansi Ormas Islam untuk Kerukunan Umat Beragama datang untuk membuat laporan kepolisian yang akan melaporkan tiga orang, yaitu saudara Ade Armando, Permadi Arya, dan Grace Natalie,” kata Direktur LBH Hidayatullah, Syaefullah Hamid di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (04/5/2026).
Syaefullah mengungkapkan, para terlapor diduga telah mem-framing atau mempengaruhi publik terkait ceramah JK.
Baca juga: Dugaan HGU Bermasalah PT Bridgestone Dilaporkan ke KPK
“Kami anggap mereka telah mem-framing, melakukan upaya-upaya yang kemudian memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dan Pasal 32 Ayat 1 UU ITE dan Pasal 243 dan Pasal 247,” ujarnya.
Untuk diketahui, Ade ditunjuk sebagai Komisaris PT PLN Nusantara Power (PLN NP), anak perusahaan PT PLN (Persero) pada 1 Juli 2025. Sementara, Grace Natalie, ditunjuk sebagai Komisaris Independen BUMN Holding Industri Pertambangan Indonesia (MIND ID) pada 10 Juni 2024. (KRO/RD/SN)







