Aset Hasil Sita Eksekusi Milik Benny Tjokrosaputro di Lebak Dititipkan

14

RADARINDO.co.id – Banten : Telah dilakukan pengendalian eksekusi berupa penitipan aset sita eksekusi milik dan/atau pihak terafiliasi terpidana Benny Tjokrosaputro, dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya (persero) periode 2008-2018, Kamis (14/9/2023) di Kantor Kejaksan Negeri Lebak, Banten.

Baca juga : Kejari Sorong Jemput Paksa Tersangka Korupsi Perluasan Jaringan Dinas Pertambangan

Berdasarkan hasil penelusuran yang dilakukan oleh Tim Pelacakan Aset dari Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa Eksekusi dan Eksaminasi (UHLBEE), didapatkan aset terpidana Benny Tjokrosaputro yang menggunakan nominee atas nama PT Multi Kasuja Indonesia.
Untuk diketahui, PT Multi Kasuja Indonesia adalah perusahaan yang terafiliasi dengan terpidana Benny Tjokrosaputro. Oleh karenanya, segala tindakan dan keputusan perusahaan dikendalikan oleh Terpidana.

Baca juga : Kejati Papua Barat Tahan Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah

Adapun aset yang dilakukan sita eksekusi adalah 115 bidang tanah dengan total luas 1.610.695 M2 yang diantaranya berlokasi di Desa Sukajaya, Kecamatan Sajira, Kabupaten Lebak. Kemudian, tanah tersebut dilakukan sita eksekusi melalui terpidana Jani Irenawati yang sedang menjalani proses pidana di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas II Gunung Kidul Yogyakarta.

Mengingat harta benda terpidana yang telah dilakukan sita eksekusi memerlukan perawatan dan pengelolaan khusus, maka aset sita eksekusi dititipkan di bawah pengawasan/pengelolaan penerima benda sitaan di Kantor Kejaksaan Negeri Lebak, dengan ketentuan tidak boleh merubah bentuk dan mengalihkan/memperjualbelikan. Apabila diperlukan untuk kepentingan lelang, yang bersangkutan wajib menyerahkan kembali benda titipan tersebut kepada pihak Kejaksaan Agung Cq Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. (KRO/RD/Agus)