RADARINDO.co.id – Surabaya: Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor mangkir dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai tersangka. Menurut pengacara Gus Muhdlor, kliennya sakit di RSUD Sidoarjo, sehingga harus absen dari pemeriksaan KPK.
Baca juga : Masuk Gudang Siong Seruwe, Truck Muat BBM Diduga “Kencing”
“Saya sampaikan informasi bahwa kami semua sangat menghormati panggilan KPK terhadap klien kami,” ucap tim Kuasa Hukum Gus Muhdlor, Mustofa Abidin melalui selulernya, Jumat (19/4/2024).
Mustofa menjelaskan, pihaknya telah menyampaikan surat permohonan penundaan pemeriksaan kepada KPK sejak pagi. “Kami sudah menyampaikan surat permohonan penundaan pemeriksaan kepada KPK,” jelas Mustofa.
Beberapa waktu lalu, Gus Muhdlor tampak dalam acara halal bi halal yang digelar di Pendopo Delta Wibawa Sidoarjo, Selasa (16/4/2024). Halal bi halal ini bersamaan dengan penetapan status tersangka Gus Muhdlor.
Waktu itu Gus Muhdlor mengatakan, secara pribadi akan menghormati proses hukum dan akan menyerahkan kasus yang menyeretnya kepada tim hukum yang telah disiapkan.
“Kami menghormati keputusan yang dikeluarkan oleh KPK, kami mohon doa kepada seluruh masyarakat Sidoarjo,” kata Gus Muhdlor, Selasa (16/4/2024) lalu.
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, penetapan tersangka ini dari keterangan saksi dan tersangka lainnya saat gelar perkara, terkait aliran dana didalam kasus tersebut juga telah dilakukan sebelum Gus Muhdlor ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga : Personil Jibom dan KBR Detasemen Gegana Brimob Poldasu Sterilisasi Gereja
“Tim penyidik kemudian menemukan peran dan keterlibatan pihak lain yang turut serta dalam dugaan korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo,” kata Ali dalam keterangan tertulisnya, Selasa (16/4/2024).
Diduga, Gus Mudhlo turut menikmati aliran dana dari pemotongan insentif ASN BPPD Sidoarjo. Dengan temuan tersebut, dari gelar perkara yang dilakukan kemudian disepakati adanya pihak yang dapat turut dipertanggung jawabkan di depan hukum karena diduga menikmati adanya aliran sejumlah uang,
Sementara, KPK telah menetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono (AS) serta Kasubag Umum dan Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo nonaktif, Siska Wati sebagai tersangka. Siska diduga melakukan pemotongan insentif pada 2023. Total duit yang dipotong dari para ASN BPPD itu berjumlah Rp 2,7 miliar.
Insentif itu seharusnya didapatkan oleh para pegawai BPPD Sidoarjo atas perolehan pajak Rp 1,3 triliun yang dikumpulkan selama 2023. Namun, Siska diduga memotong duit itu sejumlah 10 sampai 30 persen. Lalu uangnya diduga diserahkan secara tunai. (KRO/RD/An)