Masuk Gudang Siong Seruwe, Truck Muat BBM Diduga “Kencing”

87

RADARINDO.co.id-Medan : Satu unit truck tangki pengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar subsidi muatan kapasitas 5.000 liter, masuk ke sebuah gudang kapur diduga tempat penampungan pengolahan BBM (Siong) di Kecamatan Medan Labuhan, Sabtu (20/04/2024) sekitar pukul 11.00 WIB.

Baca juga : Personil Jibom dan KBR Detasemen Gegana Brimob Poldasu Sterilisasi Gereja

Truck warna biru putih dengan nopol BK 851x Dx itu diduga “kencing” atau bongkar muatan BBM secara ilegal.

Menurut keterangan sumber yang tidak ingin disebutkan namanya, setiap hari ada saja truck tangki muatan BBM masuk kedalam gudang diduga ilegal tersebut.

“Setiap hari ada saja truck tangki BBM bersubsidi jenis solar datang berganti-ganti masuk ke gudang tanpa plank nama tersebut. Kami menduga gudang itu dijadikan sebagai tempat penampung pengolahan BBM ilegal,” ujarnya kepada wartawan.

Menurutnya, gudang tersebut sudah lama beroperasi. Bahkan sambungnya, mereka secara terang-terangan menampung BBM secara ilegal tanpa ada rasa takut akan tindakan tegas dari pihak Aparat Penegak Hukum (APH)

“Sudah cukup lama beroperasi diduga gudang ilegal penampung pengolahan BBM tersebut. Namun herannya mereka tidak ada rasa takut dengan tindakan tegas dari APH, ditambah lagi bermainnya secara terang-terangan,” ucapnya heran.

Baca juga : Jum’at Berkah, Brimob Polda Sumut Bagikan Sembako untuk Tunanetra

Diungkapkannya juga bahwa demi mendapatkan keuntungan yang lebih besar, para mafia minyak mencampurkan BBM bersubsidi jenis solar tersebut dengan minyak konden dari Tanjung Pura dan Aceh, kemudian dipasarkan dengan harga industri kepada konsumen sesuai dengan order.

Selain itu, aktivitas diduga gudang ilegal tempat penampung pengolahan BBM tersebut juga sangat berdampak akan lingkungan masyarakat sekitar serta dikawatirkan rawan akan kebakaran.

Terpisah, Ketua KJMB, Ivan didampingi Sekretaris Umar Spd dan Bendahara Jumadi, menegaskan bahwa tindakan oknum ‘mafia’ minyak tersebut bertentangan dengan Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas pasal 55 yang menyatakan setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

“Maka dari itu, hal ini butuh perhatian serius dari pihak APH, kalau tidak, bisa menjamur nantinya, apalagi dapat menyebabkan kerugian negara. Selain berdampak akan pencemaran lingkungan, dikhawatirkan bisa menimbulkan kebakaran. Apalagi suhu saat ini khususnya di Kota Medan cukup panas,” ungkapnya. (KRO/RD/Ganden/Jumadi)