Buronan Interpol Kasus Penggelapan Rp2 Miliar Ditangkap

RADARINDO.co.id – Batam : Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Kepulauan Riau (Kepri), berhasil menangkap buronan internasional yang masuk dalam daftar Red Notice berinisial DA.

Tersangka DA diduga terlibat tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan/atau penipuan investasi transportasi online BDrive yang merugikan korban sebesar Rp2 miliar.

Baca juga: “Jajakan” Pemandu Lagu ke Hidung Belang, Driver Taksol Jadi Tersangka TPPO

“Tersangka DA berhasil diamankan pada 4 Mei 2025 setelah dideportasi dari Singapura melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta,” kata Dirkrimum Polda Kepri, Kombes Pol Ade Mulyana, Jum’at (09/5/2025).

Ade mengatakan, kasus bermula dari laporan korban MF. Saat itu, korban diajak oleh tersangka DS dan istrinya, DA, untuk berinvestasi di usaha transportasi online.

“Kasus ini dilaporkan seorang dokter berinisial MF. Pelaku DS dan istrinya DA menyampaikan bahwa modal investasinya akan dikembalikan disertai keuntungan sebesar 35 persen per bulan dari usaha transportasi online yang mereka kelola. Namun, setelah korban mentransfer dana, keuntungan yang dijanjikan tidak pernah diberikan,” ujarnya.

Dari laporan korban itu, polisi melakukan penyelidikan dan menetapkan pasangan suami istri, yakni DS dan DA, sebagai tersangka. Usai ditetapkan sebagai tersangka, keduanya masuk dalam daftar Red Notice Interpol sejak April 2025.

“Tersangka DA berhasil diamankan pada 4 Mei 2025 setelah dideportasi dari Singapura melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Sementara tersangka DS saat ini masih berada di Singapura dalam proses pemulangan,” ujarnya.

Baca juga: Unggah Meme Prabowo-Jokowi ‘Ciuman’, Mahasiswi Ditangkap Polisi

Dari penangkapan pelaku DA, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti, diantaranya bukti transfer, laporan keuangan, surat perjanjian kerjasama, perhiasan emas, dan handphone.

“Kedua tersangka dijerat Pasal 374 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 378 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun. Saat ini, tersangka DA ditahan di Rutan Polda Kepri untuk proses hukum lebihlanjut,” ujarnya. (KRO/RD/Dtk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *