RADARINDO.co.id-Jawa Tengah : Seorang wanita di Purbalingga Jawa Tengah berinisial SK (42), tega membiarkan anak kandungnya disiksa dan ditiduri ayah tirinya berinisial RM (54).
SK membiarkan anak gadisnya yang masih berusia 16 tahun ditiduri RM dengan modus untuk syarat ritual. Ibu korban menyetujui anaknya diperkosa dan disiksa demi ritual palsu.
Baca juga : Kepala BKAD Deliserdang Sendir KPK, Rp140 Miliar Bukan Data Realisasi Apalagi LK
Kasus ini berawal saat orangtua korban mengalami masalah finansial dan memutuskan percaya pada pesugihan. Namun kepada SK, RM mengatakan ritual yang mereka lakukan gagal karena ada makhluk gaib yang menaruh dendam kepada mereka.
Agar ritual berjalan dengan lancar, harus ada korban nyawa atau hawa nafsu. SK pun menawarkan kepada RM untuk memperkosa anaknya sendiri.
“Tersangka RM menyampaikan kepada istrinya bahwa untuk mencegah ritual pesugihan gagal harus ada tumbal nyawa atau hawa nafsu. Mendengar hal tersebut SK kemudian menawarkan anak perempuannya yang berusia 16 untuk disetubuhi,” ujar Wakapolres Purbalingga, Kompol Donni Krestanto, melansir tribunmedan, Sabtu (20/1/2024).
Megetahui hal tersebut, korban awalnya menolak. Namun sang ibu terus membujuk putrinya agar mau menuruti permintaan mereka.
Kepada putrinya, SK mengatakan korban harus berhubungan badan dengan ayah tirinya agar ritual pesugihan berjalan lancar dan bisa membayar utang SK yang cukup banyak. Selain itu, SK juga mengancam putrinya akan dimarahi dan dipukul jika menolak permintaan tersebut.
“Korban awalnya sempat menolak permintaan ibunya, namun karena bujukan dan karena korban merasa kasihan pada ibunya akhirnya korban mau menurutinya,” jelas Donni.
Kasus tersebut terbongkar setelah korban yang ketakutan kabur ke rumah sang nenek dan menceritakan kejadian yang ia alami pada sang bibi.
Baca juga : Diisukan Bakal Mundur dari Menteri Keuangan, Ini Kata Sri Mulyani
Sang bibi pun melaporkan kasus tersebut ke Pores Purbalingga pada, Kamis (4/1/2024). “Setelah ditemukan bukti yang cukup, Unit PPA Satreskrim Polres Purbalingga langsung mengamankan kedua tersangka,” ujar Donni.
Kepada polisi, RM mengaku memperkosa anak tirinya sebanyak tiga kali. Pemerkosaan pertama dilakukan pada tahun 2019.
Saat itu pelaku memberikan obat tidur kepada korban dan diperkosa dalam kondisi tak sadarkan diri. Ironisnya, pemerkosaan tersebut atas sepersetujuan sang ibu.
Pemerkosaan kedua dan ketiga dilakukan pada Desember 2023 di salah satu kamar di rumah mereka di Purbalingga. Pemerkosaan tersebut disaksikan oleh ibu kandung korban yang menemani suami.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat asal 81 ayat (2), (3) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar. (KRO/RD/Trb)