Dewan Minta Lurah dan Kepling Permudah Urusan Warga

165

RADARINDO.co.id-Medan: Anggota DPRD Medan Sukamto SE (PAN) minta semua bantuan dari pemerintah. Lurah dan Kepling kiranya harus berupaya membantu warganya agar tercatat di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

“Lurah dan Kepling harus saling membantu warganya jika tidak tercatat DTKS. Karena itu salah satu upaya membantu warga terhindar dari kesulitan ekonomi,” ujar Sukamto SE.

Baca juga : Ketua DPRD Medan Minta Pengoperasian RS Medan Labuhan Dipercepat

Hal tersebut disampaikan Sukamto saat menggelar sosialisasi ke IV Tahun 2022 produk hukum Pemko Medan Perda No 5 Tahun 2015 tentang penanggulangan kemiskinan di Pasar I Gg Beo Lingkungan VIII Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, Sabtu (16/4/2022).

Hadir saat sosialisasi Lurah Tanjung Sari Ihsan Nugraha Harahap, Korcam PKH Medan Selayang Yulisnina, tokoh agama, tokoh masyarakat dan ratusan masyarakat.

Disampaikan Sukamto, upaya pemberantasan kemiskinan bukan hanya disitu saja. Tetapi termasuk pemberian bantuan bedah rumah harus diperhatikan.

Bahkan, tambah Sukamto, Pemko Medan diharapkan terus berupaya untuk penyediaan lapangan kerja bagi warga penganguran.

Seperti saat ini Pemko Medan telah memiliki forum pusat pengembangan keterampilan Skill Development Center (SDC).

Melalui program itu diharapkan warga Medan yang dapat direkrut agar mendapat pembinaan dan pelatihan hingga terpenuhi lowongan kerja.

Seperti diketahui, melalui SK Nomor 563/25.k/vii/2021 tentang forum pusat pengembangan keterampilan Skill Development Center (SDC) Kota Medan periode 2021 – 2024.

Melalui pembinaan keterampilan SDC akan menjawab permasalahan dan kebutuhan masyarakat terkait dengan pengadaan tenaga kerja, peningkatan kualitas sumber daya manusia dan keterampilan (ketrampilan) masyarakat Kota Medan.

Dalam acara, Sukamto menyanpaikan, adapun Perda Kota Medan No 5 Tahun 2015tentang penanggulangan kemiskinan terdiri XII BAB dan 29 Pasal.

BAB II Pasal 2 disebutkan tujuan Perda untuk menjamin perlindungan warga miskin secara bertahap dan mempercepat penurunan jumlah warga miskin.

Sedangkan di BAB IV Pasal 9 yakni setiap warga miskin memiliki hak atas kebutuhan pangan, pelayanan, pelayanan pendidikan, pekerjaan dan berusaha, modal usaha, perumahan.

Baca juga : DPRD Medan Desak Inspektorat Tegakkan Disiplin ASN

Air bersih dan sanitasi yang baik. Selain itu juga mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, rasa aman dari ancaman tindak kekerasan, berpatisipasi dalam kehidupan sosial dan politik.

Sama halnya Pasal 10 dikuatkan untuk pemenuhan hak sebagaimana Pasal 9 dibiayai dan bersumber dari APBD. Untuk mewujudkan pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan, Pemko wajib wajib minimal 10 persen dari Pendapatan Asli Daerah (PAD).(KRO/RD/Ptr)