RADARINDO.co.id-Jakarta : Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani melaporkan empat perusahaan terkait dugaan korupsi pembiayaan ekspor senilai Rp2,5 triliun ke Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin.
Dijelaskan Burhanuddin, dugaan korupsi itu berawal dari temuan kecurangan yang dilakukan sejumlah perusahaan selaku debitur Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Baca juga : Bangunan Milik PT Yasuriang di Gabion Belawan Diduga Tak Ada Izin
Ia mengatakan, keempat perusahaan itu adalah PT RII dengan dugaan korupsi sebesar Rp1,8 triliun, PT SMR Rp216 miliar, PT SRI Rp1,44 miliar, dan PT PRS Rp305 miliar.
“Jumlah keseluruhannya adalah sebesar Rp2,504 triliun. Teman-teman, itu yang tahap pertama. Nanti ada tahap keduanya,” kata Burhanuddin di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (18/3/2024), seperti dilansir dari cnnindonesia.
Diketahui, empat perusahaan debitur LPEI ini bergerak di bidang kelapa sawit, batu bara, nikel, serta perkapalan. Namun, ia belum menjelaskan lebih jauh ihwal modus dugaan korupsi yang dilakukan keempat perusahaan tersebut.
Baca juga : Brimob Poldasu Gelar Bimtek dan Pengisian SPT PPh
Burhanuddin menjelaskan dugaan tindak pidana korupsi itu terjadi sejak 2019. “Dugaan tindak pidana korupsi atau fraud dalam pemberian fasilitas kredit lembaga pembiayaan ekspor Indonesia LPEI yang mana sebenarnya tindakan ini sudah cukup lama,” ujarnya.
Sementara Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, kasus dugaan korupsi itu akan langsung ditindaklanjuti Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Status kasus tersebut akan segera ditentukan usai penyidik melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. (KRO/RD/Cnn)