RADARINDO.co.id – Depok : Diduga terlibat open booking online (BO), sepasang pria dan wanita diusir warga Sukmajaya, Kota Depok, dari kontrakan yang dihuni mereka.
Baca juga: Wagub Babel Dilaporkan Dugaan Ijazah Palsu, Ini Tanggapan Hellyana
Permintaan tersebut merupakan hasil dari mediasi yang dilakukan Polsek Sukmajaya bersama warga, pengurus lingkungan, pengelola kontrakan, dan sejumlah penghuni kontrakan yang diamankan.
“Hasil mediasinya, mereka (pasangan open BO) diminta untuk pergi dari tempat tersebut. Jadi tidak kontrak disitu lagi,” kata Kapolsek Sukmajaya, AKP Rizky, Jum’at (13/6/2025).
Insiden ini bermula ketika pengurus lingkungan menerima laporan dari warga yang mencurigai adanya aktivitas ilegal di kontrakan tersebut, Rabu (11/6/2025) malam.
Atas dasar kecurigaan tersebut, warga berinisiatif memergoki dan mengamankan sejumlah penghuni dari tiga kamar.
“Setelah itu, anggota Polsek Sukmajaya merapat setelah dihubungi oleh ketua RW. Saat merapat ke TKP dan hasil penangkapan dan penggerebekan itu (mendapatkan) sejumlah tiga wanita dan tiga pria,” ungkap Rizky.
Setelah dilakukan interogasi, polisi menemukan bahwa salah satu pasangan seorang wanita dan seorang pria diduga akan melakukan transaksi open BO. Sementara itu, dua pasangan lain yang turut diamankan diketahui memiliki hubungan keluarga, yakni pasangan suami istri dan kakak-adik.
“Yang satu pasangan lagi, wanita sama pemesannya, jadi si laki hidung belangnya. Namun itu belum sempat atau belum sampai (melakukan). Jadi baru tiba si lelakinya,” jelas Rizky.
Baca juga: Nekat Seludupkan Sabu ke Lapas, Dua Pasang Kekasih Terancam 15 Tahun Bui
Kasus tersebut sempat terekam kamera dan diunggah ke media sosial Instagram @bogorkerasz. Dalam video tersebut, tampak sejumlah warga berkumpul di depan kontrakan dua lantai yang menjadi lokasi penggerebekan. Beberapa anggota kepolisian dan mobil dinas juga terlihat di lokasi. (KRO/RD/Komp)







