RADARINDO.co.id – Bekasi : Dua orang pria berinisial S dan MHS yang merupakan oknum guru, ditangkap polisi atas kasus dugaan pencabulan terhadap santriwati di Karangbahagia, Kabupaten Bekasi.
Sebelumnya sebuah video viral memperlihatkan kerumunan warga menggeruduk pondok pesantren di Desa Karangmukti, Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi terkait adanya dugaan pelecehan yang dialami santriwati.
Baca juga: Pelajar SMA Setubuhi Siswi SMP, Aksinya Ditonton Bocah SD
Setelah penggerebekan, pelaku berinisial S dan MHS ditangkap polisi usai dilaporkan oleh orangtua korban. Kini, kedua pelaku yang merupakan bapak dan anak tersebut, menjadi tersangka hingga dilakukan penahanan.
“Per hari Sabtu, dua orang sudah kami tetapkan jadi tersangka yang kemarin kita amankan. Jadi perhari malam ini sudah digelar menjadi tersangka,” kata Kasatreskrim Polres Metro Bekasi, Kompol Sang Ngurah Wiratama, mengutip okezone, Minggu (29/9/2024).
Wira menyebut bahwa hubungan kedua pelaku merupakan ayah dan anak. “Hubungan antara satu sama lain adalah orangtua dan anak. Bapak dan anak lebih tepatnya,” katanya.
Menurut Wira, kedua pelaku ditangkap berdasarkan laporan dari tiga orangtua korban. Meski begitu polisi masih terus mendalami kasus tersebut apabila ada laporan dari korban lainnya.
“Hingga per hari ini sebenarnya ada tiga. Namun kami masih tetap mendalami, apabila memang masih ada korban-korban lain yang masih belum kita data atau mungkin belum melaporkan, ya kami masih mengumpulkan bukti-bukti tersebut,” tuturnya.
Wira menyebut, dalam kasus ini pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi untuk dimintai keterangan. Sejumlah saksi itu merupakan teman-teman korban.
“Saksi yang kita sudah dalami ada sekitar tujuh sampai delapan orang, jadi memang saksi-saksinya juga teman-teman korban. Kemudian juga beberapa yang melaksanakan siswa-siswa yang ada disana itu sudah memberi keterangan kepada kami,” tuturnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Baca juga: Baru Nikah 40 Hari, Istri Minta Cerai Lantaran Suami Jarang Mandi
Sebelumnya, sebuah pondok pesantren di Desa Karangmukti, Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi digeruduk warga gegara dugaan pelecehan yang dialami santriwati.
Video viral yang terjadi, Jum’at (27/9/2024) malam itu memperlihatkan kondisi saat penggerudukan. Sejumlah warga mengamuk dan mengepung area ponpes lantaran geram. Diduga ada sejumlah santriwati yang menjadi korban pelecehan oknum guru disana. (KRO/RD/OKZ)