RADARINDO.co.id – Medan : Aparat Penegak Hukum terindikasi ada main mata terhadap dugaan tindak pidana korupsi Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Pemkab Batubara.
Bahwa merealisasikan pengadaan barang atau jasa diantaranya paket kegiatan rencana umum TA2023 total pagu sebesar Rp12.744.204.899, tidak jujur sehingga berpotensi terjadi praktik Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN).
Baca juga : Polri Dalami Dugaan Korupsi Proyek PJUTS
“Kegiatan non tender pagu bukan real transaksi sebesar Rp8.033.043.313, jumlah total e Purchasing ada transaksi sebesar Rp8.033.043.313 dan diduga fiktif sebesar Rp4.711.161.586,” ujar sumber mengaku bernama Haris secara tertulis belum lama ini.
Lebihlanjut dijelaskanya, bahwa kewajiban rencana umum pengadaan atau RUP oleh PA mutlak dilaksanakan karena beberapa ketentuan peraturan perundang-undangan telah menyatakan dengan tegas beserta sanksi, ujar sumber dengan tegas.
Karena, sambungnya lagi, terdapat kewajiban pengadaan menggunakan sistem pengadaan sistem elektronik pada pengadaan langsung. Sesuai Peppres nomor 12 tahun 2021 perubahan atas Peppres nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah yang dilakukan secara elektronik.
Instruksi presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Percepatan peningkatan penggunaan produk dalam negeri dan produk usaha mikro, usaha kecil dan koperasi dalam rangka menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia.
Menginstruksikan tidak lagi melakukan pengadaan secara manual. Artinya termasuk pada pengadaan bernilai kecil non tender/ non seleksi. Memanfaatkan E-Purchsing dengan tokoh Daring dan E Pengadaan Langsung.
Hal ini diwajibkan agar realisasi proses pemilihan penyedia dapat terpetakan secara elektronik dan menjadi Big Data untuk evaluasi kebijakan saat ini dan masa depan khususnya untuk memastikan apakah RUP benar-benar terealisasi khususnya dalam penggunaan produk dalam negeri dan transaksi pada UMKM – Koperasi.
“Kembali saya jelaskan terdapat sebanyak 120 id RUP dan kegiatan/ kegiatan dengan total Pagu anggaran sebesar Rp12.744.204.899. Ditemukan data transaksi Rp8.033.043.313, diduga fiktif Rp4.711.161.586,” tegas sumber.
Terdapat kegiatan sesuai pada tabel 2 dan sesuai rekapitulasi tabel terindikasi fiktif Rp968.352.907. Sebelumnya sumber mengatakan, Penggunaan Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pengadaan (PP-PBJ) diduga melakukan rekayasa karena tidak bersedia menyebutkan tidak bisa menyebutkan siapa penyedia pengadaan paket yang dilaksanakan secara elektronik.
“Paket kegiatan rencana umum mulai belanja obat -obatan dengan total pagu Rp12.744.204.899 dengan total paket / kegiatan non tender bukan realisasi Rp8.033.043.313 diduga fiktif sebesar Rp4.711.161.586,” ujarnya.
Paket kegiatan jasa pihak ketiga pengangkutan limbah medis di sejumlah Puskesmas. Biaya media momentum kearifan lokal di Posbindu/ Lansia dengan total pagu Rp1.042.131.127 dan total kegiatan non tender sebesar Rp73.778.220, terindikasi fiktif sebesar Rp986.352.907.
Baca juga : Polisi Usut Dugaan Penyelewengan Anggaran PON XXI
Pada pelaksanaan kegiatan E-Purchsing TA2023 mulai dari pengadaan USG 2D Digital Puskesmas Ujung Kubu, Petatal, simpang Dolok, Pematang Panjang, Sei Suka, Lalang, Laut Tador, Sei Bejangkar. Obat puskesmas Indrapura selama 1 tahun sebesar Rp225.000.000 diduga mark up dan fiktif.
Kadis Kesehatan Pemkab Batubara, Deni kepada RADARINDO.CO.ID mengirim pesan via WA, izin pak kapan ada waktu biar kita bisa jumpa pak biar bisa dikoordinasikan.
Sementara itu, dalam wawancara kepada Biro RADARINDO.CO.ID Batubara ia membantah tudingan fiktif pengadaan barang dan jasa.
“Pengadaan Barang barang dan jasa, semua proyek terlaksana. Tidak mungkin fiktif pak,” ujarnya dihadapan Ibrahim Nasution.(KRO/RD/TIM)