Forkopimda Hadiri Deklarasi Janji Kinerja Lapas dan Rutan Kelas IIB Tarutung

RADARINDO.co.id – Taput: Jajaran Petugas Lembaga Pemasyarakatan Lapas Kelas IIB Siborong-borong, Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Tarutung Kanwil Kemenkumham Sumut dan UPT Rutan se – Tapanuli Raya.

Melaksanakan Deklarasi Janji Kinerja Tahun 2022 sekaligus penanda tanganan Komitmen Bersama Pembangunan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM dengan UPT se-Tapanuli Raya.

Baca juga : 11 Oknum Polisi Gelapkan Narkoba, Begini Hukuman Mereka

Bertempat di Aula Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Siborong-borong dilaksanakan kegiatan Deklarasi Janji Kinerja tahun 2022.

Dan Penandatanganan Komitmen Bersama Pembangunan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM oleh Kepala Rutan Kelas IIB Tarutung Kanwil Kemenkumham Sumut dan Pejabat Struktural. Bersama seluruh petugas Lapas dan Rutan Se-Tapanuli, Kamis (20/1/2022).

Kegiatan ini dilaksanakan secara bersama dengan 6 Unit Pelaksanan Teknis, yaitu Lapas Kelas IIB Siborongborong, Lapas Kelas III Pangururan, Rutan Kelas IIB Humbang Hasundutan, Rutan Kelas IIB Tarutung, Rutan Kelas IIB Balige serta Rutan Kelas IIB Sidikalang.

Turut hadir dalam kegiatan ini, Kepala Divisi Administrasi Kanwil Kemenkumham Sumut, Dra.Betni Humiras Purba, M.Si dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FORKOPIMDA) Kabupaten Tapanuli Utara, Polres Tapanuli Utara, Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara, Pengadilan Negeri Tarutung, dan Kodim 0210 Tapanuli Utara.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, Drs. IMAM SUYUDI, Bc.IP., S.H., M.H. menyampaikan.”Agar seluruh petugas satu persepsi dalam melakukan kontrak kerja yang sudah direncanakan dan mengimplementasikan deklarasi janji kinerja tahun 2022 dan pembangunan zona integritas menuju WBK dan WBBM. Hal ini merupakan
komitmen oleh seluruh petugas untuk melakukan upaya pembangunan zona integritas dalam 6 area perubahan”, tegasnya.

Lebih lanjut, Ka.Kanwil juga menyampaikan 3 hal penting yang harus dilakukan untuk menciptakan kondisi keamanan dan ketertiban di lapas/Rutan karena over kapasitas.

Yaitu melakukan deteksi dini, Memberantas HALINAR (HP, Pungli, Narkoba), serta melakukan Koordinasi dengan Aparat Penegak Hukum.Pelaksanaan pelayanan yang dilakukan di Lapas/Rutan juga tidak boleh dipungut biaya apapun dan harus dilayani dengan baik, tuturnya.

Baca juga : 11 Oknum Polisi Gelapkan Narkoba, Begini Hukuman Mereka

Ka.kanwil juga mengucapkan terimakasih kepada seluruh Aparat Penegak Hukum yang telah hadir pada kegiatan ini dan mengingatkan kembali kepada seluruh petugas agar melakukan kontrak kerja tahun 2022 dan bertanggung jawab atas pekerjaan yang dilakukan. (KRO/RD/Reno H)