RADARINDO.co.id-Belawan: Penangkapan seorang ibu rumah tangga berinisial DP (28) penduduk Kampung Kurnia, Kelurahan Belawan Bahari, Kecamatan Medan Belawan karena menganiaya anak kandungnya.
Polres Pelabuhan Belawan telah mengembalikan tersangka kepada keluarganya. Dikatakan sumber bahwa dikembalikannya tersangka DP adalah sejak tanggal 18 Juni 2022.
Baca juga : Bhabinkamtibmas Pandau Jaya Bersama PAC PP Siak Hulu Sambangi Korban Kebakaran
Menurutnya setelah keluar dari tahanan, tersangka langsung mengambil 2 orang anaknya yang berada di rumah mertuanya di Kampung Kurnia untuk dibawa ke kawasan Marelan dan selanjutnya akan berangkat ke Pekan Baru ke rumah ibu tersangka.
“Setelah keluar dari Polres, dia (tersangka DP-red) langsung ngambil anaknya di rumah mertuanya di Kampung Kurnia. Sama mertuanya dia sempat cekcok karena mertuanya gak setuju cucunya diambil, tapi tetap aja dia bawa anaknya itu ke Marelan, dan rencananya dia juga mau ke Pekan Baru”, ujar sumber yang tidak mau disebut namanya, Sabtu (25/06/2022) pagi.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, AKP Rudy Syahputra yang dikonfirmasi mengenai dipulangkannya DP ke keluarga mengatakan hal itu sudah sesuai dengan Peraturan Kepolisian (Perpol) No. 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif.
Perkara ini yang membuat laporan Ke Polres adalah KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia) dan kemudian dicabut setelah dilakukan perdamaian.
Saat ini anak dan ibunya (pelaku) dibawah pengawasan neneknya. Apa yang dilakukan penyidik murni demi keadilan dan kemanusian.
“Mengingat anak pelaku masih di bawah umur dan butuh kasih sayang serta bimbingan dari orang tuanya”, papar Kasat kepada RADARINDO.co.id via WA, Sabtu (25/06/2022) siang.
Lebih jauh dikatakan ayah dua orang anak itu bahwa keputusan mengembalikan DP juga ada payung hukumnya.
“Sudah ada Perpol No 8 tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif Justice. Sehingga penegakan Hukum menjadi ULTIMUM REMEDIUM”, terangnya.
Menjawab adanya informasi yang menuding pihaknya menerima sejumlah uang terkait pemulangan DP, Kasat Rudi membantah hal tersebut, “Info itu tidak benar”, tegasnya singkat.
Seperti adanya pemberitaan pada Jumat (17/06/2022) sebelumnya, Polres Pelabuhan Belawan melaksanakan konferensi pers pengungkapan kasus penganiayaan yang dilakukan seorang ibu terhadap 2 orang anak kandungnya sendiri.
Polres memaparkan kasus ini dengan tersangka DP (28) dengan korban anak kandungnya berinisial KA (4) dan AP (10) yang beralamat di kampung Kurnia Medan Belawan.
Kronologis kejadian bermula pada hari Kamis tanggal 9 Juni 2022 pukul 20.00 wib, pelaku dan suaminya Ali (napi Rutan Labuhan kasus narkoba) berkomunikasi via HP dengan istrinya.
Kemudian suami tersangka menuduh tersangka selingkuh sehingga terjadi cekcok via HP. Karena pelaku kesal sama suaminya yang menuduhnya selingkuh, kemudian pelaku buat video sambil menganiaya anak-anaknya dan mengirim video tersebut kepada suaminya.
Suami pelaku kemudian menghubungi sepupunya Dian dengan mengatakan tolong ambil anakku, kasihan karena dianiaya istriku. Sembari mengirim video tersebut ke HP Dian.
Pukul 23.00 wib saksi Dian, Yuni dan ayah mertua pelaku pergi ke rumah tersangka dan menggedor-gedor pintu namun tidak dibuka oleh tersangka.
Baca juga : Oknum Perwira Pangkat AKP Digerebek Sedang Gituan Bersama Istri Polisi
Kemudian oleh suami tersangka, video tersebut diviralkan melalui facebook dan selanjutnya KPAI Kota Medan membuat laporan pengaduan di Polres Belawan.
Kronologis penangkapan yakni, pada hari Senin tanggal 13 Juni 2022 sekira pukul 12.00 wib, pihak Unit PPA Polres Pelabuhan Belawan menindaklanjuti berita viral.
Polres Pelabuhan Belawan kemudian melakukan koordinasi dengan Lurah, Kepling dan Bhabinkamtibmas lalu bersama-sama menjemput pelaku di kediamannya di Jalan Kampung Kurnia Kel. Bahari Kec. Medan Belawan dan membawa pelaku, saksi-saksi dan korban untuk diperiksa di Polres Pelabuhan Belawan. (KRO/RD/Ganden)