Jual Gadis Remaja, Dua Pria Dijebloskan ke Penjara

Ilustrasi

RADARINDO.co.id – Aceh : Dua orang pria di Sabang, Aceh berinisial NM (20) dan MFM (18), ditangkap polisi terkait dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Keduanya dijebloskan ke penjara usai “menjual” gadis remaja berusia 17 tahun untuk melayani pria hidung belang.

NM dan MFM diringkus personel Satreskrim Polres Sabang di Jalan Oentoeng Surapati Desa Kuta Ateueh Kecamatan Sukakarya, Kota Sabang, Minggu (12/1/2025). Penangkapan bermula dari penyelidikan yang dilakukan polisi dengan metode penyamaran.

Polisi yang menyamar menghubungi pelaku untuk memesan korban. Setelah terjadi kesepakatan, keduanya mengantarkan korban ke sebuah hotel di Sabang.

“Di lokasi kita menemukan dua pelaku sedang mengantar korban ke dalam kamar hotel untuk dipertemukan dengan pengguna jasa prostitusi. Berdasarkan temuan tersebut, kedua pelaku beserta korban langsung diamankan dan dibawa ke Polres Sabang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” kata Kasat Reskrim Polres Sabang, Iptu Junaidi kepada wartawan, Senin (13/1/2025).

Baca juga: Diduga Terlibat Penggelapan Mobil Rental, Oknum Polisi Diperiksa Propam

Dalam kasus itu, polisi menyita sejumlah barang bukti, diantaranya satu unit mobil, ponsel serta kartu ATM. Saat ini, kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan di Polres Sabang.

“Proses penyelidikan dan penyidikan lebihlanjut sedang dilakukan. Pihak kepolisian akan terus berupaya untuk menuntaskan kasus ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Junaidi. (KRO/RD/Dtk)