RADARINDO.co.id – Bolmong : Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Bolaang Mongondow (Bolmong), berinisial AB, terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT). Operasi senyap itu berawal adanya dugaan pemerasan terhadap sejumlah kepala desa di Kecamatan Dumoga Tengah.
Pada 9 Desember 2024 lalu, AB diduga meminta uang kepada tiga kepala desa, yaitu Sangadi Werdhi Agung Selatan, Werdhi Agung Timur, dan Werdhi Agung Utara. Permintaan tersebut diklaim terkait upaya menghindari audit yang akan dilakukan Kejaksaan. Para sangadi kemudian berembuk dan menyerahkan uang awal sebesar Rp1 juta kepada AB.
Baca juga: PT STJ Jadi Tersangka Korporasi Kasus Tol Trans Sumatera
Pada 17 Desember 2024, tersangka AB kembali menghubungi Sangadi Werdhi Agung Selatan untuk mengatur pertemuan dengan seseorang yang disebut sebagai jaksa, namun pertemuan tersebut batal karena AB berada di Kampung Jawa.
AB kemudian mengatur pertemuan di sebuah rumah di Kelurahan Mongolain, Kotamobagu, yang diklaimnya sebagai rumah jaksa. Namun, lokasi pertemuan kembali dipindahkan ke Lapangan Boki Hotinimbang. Di tempat ini, tersangka menghadirkan seseorang yang mengaku sebagai jaksa dan menakut-nakuti korban dengan ancaman audit.
Kemudian pada 18 Desember 2024 tersangka AB menghubungi para sangadi dan meminta uang sebesar Rp60 juta (masing-masing Rp20 juta per desa). Tersangka mengancam jika uang tersebut tidak diserahkan, Kejaksaan akan turun melakukan audit terhadap ketiga desa. Setelah negosiasi, disepakati masing-masing desa menyerahkan Rp15 juta, sehingga totalnya menjadi Rp45 juta.
Akhirnya pada 20 Desember 2024, sekira pukul 20.30 WITA, pertemuan antara tersangka AB dan oknum sekretaris desa membawa uang ke Lapangan Boki Hotinimbang, tepatnya didepan Kantor Kejaksaan Negeri Kotamobagu.
Berdasarkan informasi akurat yang diterima tim Kejari Kotamobagu, operasi tangkap tangan dilakukan di lokasi tersebut. Tim berhasil mengamankan tersangka beserta uang tunai yang diduga hasil pemerasan. Barang bukti dan mobil dinas yang digunakan tersangka juga turut disita.
Baca juga: KPK Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Korupsi PT PP
Kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagu, Elwin Khahar, dalam konferensi persnya, Sabtu (21/12/2024) lalu menyatakan bahwa kasus ini adalah tindakan pemerasan yang mencatut nama Kejaksaan.
“Kasus ini merupakan tindakan melawan hukum yang mencoreng nama baik institusi. Kami berkomitmen untuk menindak tegas pelaku dan akan mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain,” tegas Elwin. (KRO/RD/JP)