RADARINDO.co.id – Medan : Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan mengungkap kasus penyeludupan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang keluar masuk wilayah Indonesia secara illegal menggunakan kapal kayu.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas ll TPI Belawan, Andre Darma Guntur S Simanjutak bersama Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sumut, Teodorus Simarmata, mengatakan, pelaku I ( 40) warga Tanjungbalai Asahan sebagai nakhoda kapal kayu KM Rezky Arya diamankan saat membawa PMI dari Tanjungbalai Asahan menuju Malaysia secara tidak sah atau non prosedural.
Baca juga: Ngaku Setor Ratusan Juta ke Petinggi Polres Labuhanbatu, Bandar Narkoba Diperiksa Propam
“Perbuatan pelaku bersama ke 4 orang ABK (Anak Buah Kapal) ini sudah berlangsung selama15 kali dan tidak memiliki ijin dari Pemerintah Indonesia, untuk kepentingan pribadi bersama sindikatnya,” ucapnya saat konferensi pers baru-baru ini.
Kepada pelaku disangkakan melanggar Pasal 120 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman hukuman 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.
Menurutnya, terbongkarnya kasus itu bermula pada Sabtu, 18 Januari 2025, Tim Inteldakim Kantor Imigrasi Belawan mendapatkan informasi dari petugas kapal patroli Bea Cukai Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sumatera Utara, bahwa telah diamankan 1 kapal di tengah perairan yang tengah digiring menuju ke Dermaga Pelabuhan Bandar Deli Belawan yang didalamnya terdapat 5 orang ABK dan 8 orang WNI yang diduga merupakan PMI illegal.
Lalu pada Minggu, 19 Januari 2025 dini hari setelah tiba di Pelabuhan Bandar Deli, 8 orang tersebut diserahkan kepada Kantor Imigrasi Belawan sedangkan 5 ABK kapal masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh Petugas Bea Cukai.
Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa 8 PMI tersebut merupakan korban penyeludupan manusia dan I sebagai nahkoda/kapten kapal yang menjemput para PMI tersebut ditengah perairan. “Kami akan terus mengembangkan perkara ini untuk mencari tahu apakah terdapat pihak-pihak lain yang terlibat,” ungkap Guntur.
Baca juga: Modus Jalin Asmara, Duda Tipu Janda Hingga Jutaan Rupiah
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sumut, Teodorus Simarmata menegaskan, tindakan tersebut merupakan wujud komitmen jajaran Imigrasi khususnya di Sumatera Utara dalam hal penegakan hukum.
“Kami akan bekerjasama dan bersinergi dengan seluruh pemangku kepentingan untuk bersama-sama menegakkan hokum dalam rangka mewujudkan terciptanya keamanan dan ketertiban,” ucapnya. (KRO/RD/Satria)