Kejagung Geledah Tiga Perusahaan Sawit Raksasa di Medan, Aset dan Uang Tunai Disita

181

RADARINDO.co.id-Medan: Kinerja Kejaksaan Agung semakin mantap dan terus mendapat acungan jempol masyarakat Indonesia. Menjalankan perintah undang-undang tanpa “pandang buluh”, perusahaan sawit raksasa dan disegani ditanah air digeledah.

Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah tiga tempat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit periode Januari-April 2022.

Baca juga : Pembangunan Pasar Tradisional di Kelurahan Terjun “Tak Miliki Izin”

Tim penyidik turut menyita sejumlah aset tanah dan uang.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, penyitaan dan penggeledahan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: PRINT-1334/F.2/Fd.1/07/2023 tanggal 5 Juli 2023.

“Kamis, 6 Juli 2023, Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jampidsus melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap tiga tempat yang berlokasi di Kota Medan, Sumatera Utara,” kata Ketut dalam keterangannya, Sabtu (8/7/2023).

Tiga tempat yang digeledah adalah kantor PT Wilmar Nabati Indonesia atau Wilmar Group (WG), kantor Musim Mas atau Musim Mas Group (MMG), dan kantor PT Permata Hijau Group (PHG).

Dari ketiga tempat tersebut, penyidik menyita sejumlah aset dan uang tunai. Dari kantor Wilmar Group, berupa tanah dengan total 625 bidang seluas 43,32 hektare. Selanjutnya, di kantor Musim Mas, dilakukan penyitaan berupa tanah dengan total 277 bidang seluas 14.620,48 hektare.

Sementara di kantor PT Permata Hijau Group (PHG), tim penyidik menyita tanah degan total 70 bidang seluas 23,7 hektare.

Penyidik juga menyita mata uang rupiah sebanyak 5.588 lembar dengan total Rp385,3 juta, mata uang dolar Amerika sebanyak 4.352 lembar dengan total USD435.200, mata uang ringgit Malaysia sebanyak 561 lembar dengan total RM52.000, dan mata uang dolar Singapura sebanyak 290 lembar dengan total SGD250.450.

Berikut daftar aset yang disita Kejagung dari penggeledahan itu:

  1. Kantor Musim Mas atau Musim Mas Group (MMG): tanah dengan total 277 bidang seluas 14.620,48 hektare.
  2. Kantor PT Wilmar Nabati Indonesia atau Wilmar Group (WG), berupa tanah dengan total 625 bidang seluas 43,32 hektare.
  3. Kantor PT Permata Hijau Group (PHG) berupa tanah dengan total 70 bidang seluas 23,7 hektare, mata uang rupiah total Rp 385.300.000 (Rp 385 juta), mata uang dolar AS senilai USD 435.200 (setara Rp 6,5 miliar), mata uang ringgit Malaysia senilai RM 52.000 (setara Rp 168 juta), dan mata uang dolar Singapura sebanyak SGD 250.450 (setara Rp 2,8 miliar).

“Penyitaan dan penggeledahan dilaksanakan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit dalam Januari 2022 sampai dengan April 2022,” ucapnya.

Sebelumnya, Kejagung menetapkan tiga tersangka korporasi terkait kasus dugaan korupsi ekspor CPO atau bahan baku minyak goreng. Ketiganya adalah Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

“Saya bacakan aja biar nggak salah ya, yaitu korporasi Wilmar Group, yang kedua korporasi Permata Hijau Group. Yang ketiga korporasi Musim Mas Group,” tambahnya.

Baca juga : Kanit 5 Subdit Kamneg Ditreskrim Polda Sumut Dilapor ke Propam

Ketut menyebut kerugian dari kasus ini mencapai Rp6,47 triliun. Kerugian negara itu disebut Ketut sudah inkrah berdasarkan vonis terhadap para pelaku sebelumnya.

Adapun lima orang yang telah divonis bersalah dalam kasus korupsi ekspor CPO itu ialah mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI, Indra Sari Wisnu Wardhana; Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei; Komisaris WNI, Master Parulian Tumanggor; Senior Manager Corporate Affair PT VAL, Stanley MA; dan General Manager (GM) Bagian General Affair PT MM, Pierre Togar Sitanggang.

Hingga berita ini dilansir, ketiga perusahaan sawit raksasa asal kota Medan ini belum dapat dikonfirmasi. Sejumlah kalangan aktivis NGO/LSM di Medan mengatakan akan menyampaikan dukungan secara tertulis kepada Kepala Kejaksaan Agung agar mengusut kasus secara tuntas demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. (KRO/RD/BERBAGAI SUMBER)