RADARINDO.co.id – Taput: Bertempat di lapangan Rutan Kelas IIB Tarutung melaksanakan Sosialisasi Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Baca juga : DPRD Medan Pertanyakan Ada Bangunan Perumahan Berdiri Meski IMB Belum Keluar
Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tarutung, Leonard Silalahi beserta jajaran menggelar Sosialisasi kepada seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan.
Terkait perpanjangan Permenkumham No.32 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat.Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19, Rabu (05/1/2022).
Sosialisasi ini dilaksanakan sebagai bentuk menyampaikan dari tindak lanjut dari diperpanjangnya Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 32 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi,.
Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat bagi narapidana dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19 di dalam Rutan kelas IIB Tarutung.
Kepala Rutan Kelas IIB Tarutung Leonard Silalahi menjelaskan poin-poin penting yang disampaikan pada saat sosialisasi tersebut.
“Berdasarkan Permenkumham tentang penambahan persyaratan di dalam mengusulkan WBP yang dapat mengikuti program. Kemudian terdapatnya kategori pidana tertentu, dan narapidana residivis yang tidak dapat diikutkan dalam program,” tandasnya.
Leonard Silalahi juga menyampaikan bahwa tahap ini pihaknya sedang melaksanakan perekaman bagi Warga Binaan Yang memenuhi syarat untuk di usulkan berdasarkan Permenkumham Nomor 43 Tahun 2021.
Baca juga : Kapoldasu Minta Kapolres Tuntaskan Dalam Dua Minggu
“Kepada seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan agar mematuhi semua peraturan yang ada di Rutan, menjaga keamanan dan ketertiban, mengikuti kegiatan pembinaan kerohanian dengan rajin beribadah, serta selalu menjaga kesehatan sehingga hak-hak WBP dapat terpenuhi dengan baik,” terangnya mengahiri. (KRO/RD/Reno H)







