RADARINDO.co.id – Deli Serdang : Kinerja pimpinan manajemen PTPN IV Regional 2 bakal dipertaruhkan. Pasalnya, oknum gerombolan mafia terus mengincer TBS dan berondolan di Kebun Batang Kuis yang diduga dilakukan oknum Poniman Cs dan penadah Siburian Cs.
Berdasarkan keterangan sumber warga setempat, gerombolan maling sawit alias Ninja, hingga saat ini masih melakukan penjarahan. Anehnya, oknum GM Rayon Selatan dan manager kebun belum mengambil tindakan.
Baca juga: Miris, Ratusan Pohon Sawit PTPN IV Regional II Diduga Diracun Mafia Tanah
“Padahal kebun dijaga BKO dan security. Tapi aksi pencurian TBS dan berondolan mencapai 6 unit pick up setiap hari,” ujar sumber belum lama ini.
Tidak hanya itu, gerombolan mafia juga melakukan pengerusakan ratusan pohon sawit milik PTPN IV Regional II di Desa Sidodadi, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, dengan cara meracun pohon sawit HGU aktif.
“Justru, kami mencurigai ada indikasi kongkalikong dengan petinggi BUMN untuk memuluskan aksi,” katanya meyakinkan.
Anehnya, pimpinan manajemen PTPN IV Reg 2 terkesan melakukan pembiaran karena tidak berani melaporkan kasus tersebut ke Aparat Penegak Hukum.
Sumber menyebutkan, sebanyak 600 batang lebih pohon sawit berumur 5 tahun di lahan sekitar lima hektar yang berada di Afdeling III, kondisinya cukup mengenaskan setelah diduga diracuni oleh oknum mafia tanah.
Ironisnya, meski mengakibatkan kerugian negara hingga miliaran rupiah, namun Manager PTPN 4 Regional 2 Kebun Bandar Klippa Desa Sidodadi berinisial PT, “tutup mata” kebunnya dirusak.
Diduga, oknum mafia tanah telah memberi “cuan” kepada oknum tertentu untuk memuluskan aksinya merusak ratusan pohon sawit produktif tersebut.
Beredar Informasi, pihak PTPN 4 belum mengantongi sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) Kebun Bandar Klippa. Konon katanya, ketika mereka melaporkan pelaku maka tidak tertutup kemungkinan penyidik akan mempertanyakan keabsahan HGU untuk diuji.
“Salah satu dasar terbit sertifikat HGU adalah penguasaan lahan tidak boleh tumpang tindih, harus ada rekomendasi dari kepala daerah, harus ada plasma termasuk sarana infrastruktur lingkungan,” ujar sumber.
Masa HGU di Desa Sidodadi dan Sampali akan habis pada tahun 2028 mendatang dan akan diambil alih oleh Nusa Dua Property (NDP) anak perusahaan dari PTPN IV Regional II.
Dimana, lahan tersebut nantinya akan digunakan untuk perumahan mewah. Alhasil, para petinggi PTPN IV Regional II diduga secara “berjamaah” menjual lahan negara kepada mafia tanah dengan cara mematikan pohon sawit.
Baca juga: Dua Ribuan Non ASN Aceh Tamiang Diusulkan Jadi PPPK Paruh Waktu
Tak hanya dilahan Afdeling III, pohon sawit berumur 12 tahun dilahan Afdeling IV seluas 12 hektar, juga kondisinya sangat memprihatinkan setelah diracun oknum mafia tanah.
Hingga berita ini dilansir, Kamis (21/8/2025), pihak PTPN IV Regional II, belum terkonfirmasi untuk dimintai tanggapannya terkait hal tersebut. (KRO/RD/Tim)







