Ragam  

KPK Panggil 4 Saksi Terkait Kasus Pemerasan yang Jerat Jaksa di HSU

RADARINDO.co.id – Jakarta : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil empat saksi terkait kasus dugaan pemerasan yang menjerat tiga oknum jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan, Selasa (30/12/2025).

Empat saksi yang dipanggil komisi antirasuah adalah, Rahman Heriadi selaku Kepala Dinas Pendidikan HSU, Karyanadi selaku Kepala Dinas Perpustakaan HSU, Mochammad Yandi Friyadi selaku Kepala Dinas Kesehatan HSU, serta M Syarif Fajerian Noor selaku Sekretaris DPRD HSU.

Baca juga: Kadis Sosial dan PMD Samosir Ditahan Terkait Dugaan Korupsi Bantuan Korban Banjir

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, pemeriksaan terhadap keempat saksi dilakukan di Mapolda Kalimantan Selatan (Kalsel). “Pemeriksaan dilakukan di Polda Kalsel,” terang Budi.

Meski demikian, sang juru bicara komisi antirasuah belum mengungkapkan materi yang akan didalami penyidik dalam pemeriksaan tersebut.

Sebelumnya, KPK menetapkan tiga jaksa sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap sejumlah perangkat daerah di Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, Sabtu (20/12/2025).

Ketiga tersangka adalah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara, Albertinus P Napitupulu, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Asis Budianto, dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, (Kasi Datun) Tri Taruna Fariadi.

KPK mengatakan, Albertinus diduga menerima aliran uang sekitar Rp804 juta secara langsung maupun melalui perantara, yaitu Asis Budianto selaku Kasi Intel dan Tri Taruna Fariadi selaku Kasi Datun Kejari HSU.

Aliran uang itu berasal dari dugaan tindak pemerasan Albertinus kepada sejumlah perangkat daerah di HSU, diantaranya Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum (PU), dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD).

Albertinus menggunakan modus berupa ancaman agar Laporan Pengaduan (Lapdu) dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang masuk ke Kejari HSU terkait dinas tersebut tidak ditindaklanjuti proses hukumnya.

Baca juga: Ketahui Manfaat Pisang Rebus Bagi Kesehatan

Selain melakukan dugaan tindak pemerasan, Albertinus juga diduga melakukan pemotongan anggaran Kejari HSU melalui bendahara, yang digunakan untuk dana operasional pribadi.

Tak hanya itu, Albertinus juga diduga mendapat penerimaan lainnya sejumlah Rp450 juta. Sementara itu, Tri Taruna juga diduga menerima aliran uang mencapai Rp1,07 miliar. (KRO/RD/KMP)