RADARINDO.co.id. Surabaya: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sejumlah pejabat Pemerintah Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, Jumat (22/9/2023). Pemeriksaan diduga terkait Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU.
Salah satunya EU selaku Asisten Pemerintahan dan Kesra Kab. Probolinggo yang saat ini menjabat sebagai Asisten Administrasi Umum, terkait kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Gratifikasi dan TPPU dengan tersangka yang juga Terpidana Korupsi PTS selaku Bupati (non aktif) Probolinggo Periode 2018-2023 dkk.
Tim penyidik KPK juga turut memeriksa 4 orang saksi lain yaitu SFCB selaku Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Perijinan Terpadu Dinas PMPTSP (Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu) AM selaku Direktur PT. RA tahun 2012 – sekarang, AASC dan MIA alias Ilzam, swasta.
Hal itu disampaikan Juru Bicara (Jubir) KPK Ali Fikri kepada beritakorupsi.co. dalam keterangan tertulisnya pada 22 September 2023 bertempat di gedung merah putih KPK.
Dalam keterangan tertulisnya Ali Fikri menjelaskan nama-nama saksi yang diperiksa penyidik KPK terkait kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Gratifikasi dan TPPU.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya telah menyita aset milik Tersangka PTS selaku Bupati (non aktif) Probolinggo Periode 2018-2023 berupa, tanah dan bangunan, emas, uang tunai, juga kendaraan bermotor senilai Rp104.8 miliar dalam kasus dugaan Korupsi Gartifikasi dan TPPU.
“Ketika perkara ini ke proses persidangan tentu tim Jaksa KPK akan membuktikan bahwa harta tersebut diduga ada kaitan dengan perkara sehingga menuntutnya untuk disita untuk negara,” kata Ali Fikri, Selasa, 2 Agustus 2022.
Ali menjelaskan, temuan aset-aset ini melibatkan unit Tim Pelacakan Aset pada Direktorat Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) pada Kedeputian Penindakan KPK.
KPK menetapkan PTS selaku Bupati Probolinggo periode 2013 – 2024 dan suaminya, AH selaku anggota DPR RI periode 2019 – 2024 yang juga mantan Bupati Probolinggo periode 2003 – 2013 tersangka kasus dugaan Korupsi Gratifikasi dan TPPU. (KRO/RD/An)