Mantan Pegawai Bank Ditahan Lantaran Gelapkan Uang Hingga Ratusan Juta Rupiah

RADARINDO.co.id-Garut: Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut melakukan penahanan terhadap seorang wanita berinisial NF (39), mantan pegawai salah satu bank milik BUMN di Kabupaten Garut, Jawa Barat, lantaran terjerat kasus penggelapan uang nasabah untuk kepentingan pribadi.

“Hari ini kami dari Kejaksaan Negeri Garut menetapkan tersangka kasus pidana korupsi yang dilakukan oleh saudari NF,” kata Kepala Kejari Garut, Neva Sari Susanti, Kamis (08/12/2022) lalu.

Baca juga : Satnarkoba Polres Kampar Ringkus Pengedar Narkoba

Diungkapkannya bahwa tersangka NF merupakan karyawati salah satu bank pemerintah yang ditetapkan tersangka karena perbuatannya melanggar hukum, yakni menggunakan uang nasabah yang totalnya mencapai Rp1 miliar.

Tersangka NF, kata Neva, menjalankan modusnya dengan menarik dan mengirim uang milik nasabah yang tidak sesuai dengan aturan perbankan, akibatnya ada tiga nasabah yang merasa dirugikan dengan total sebesar Rp1 miliar.

Perbuatan itu dilakukan saat NF diberi kepercayaan sebagai petugas sementara pengganti Kepala Unit yang saat itu sedang dinas luar. Kewenangannya mengganti pimpinan unit itu disalahgunakan dengan mengambil uang milik nasabah untuk keperluan pribadinya.

Menurut Neva, perbuatan tersangka masuk dalam kategori tindak pidana korupsi yakni menggelapkan uang, kemudian tersangka tidak menggantinya seluruhnya sehingga lembaga perbankan yang bersangkutan harus mengganti uang nasabah. “Tersangka sudah mengembalikan Rp100 juta, jadi tersisa Rp900 juta yang memang jelas ada kerugian negara di sini,” ucapnya.

Baca juga : Oknum Polisi Dituding Hamili Wanita dan Tak Tanggungjawab, Videonya Viral

Tersangka lanjutnya, melakukan perbuatan itu pada April 2021, kemudian ditangani oleh Kejari Garut pada November 2021, selanjutnya dilakukan pendalaman kasus hingga akhirnya ditetapkan satu orang tersangka.

“Sebenarnya kasus ini sudah kami tangani sejak November 2021 lalu, akan tetapi kita lakukan pendalaman kasus dan baru hari ini kita tetapkan tersangka terhadap saudari NF ini,” tutur Neva.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang tentang Tindak Pidana Korupsi pasal 2 dan pasal 3 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda minimal Rp50 juta. (KRO/RD/Invest)