RADARINDO.co.id – Jakarta : Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, mencopot sementara jabatan Mirwan MS sebagai Bupati Aceh Selatan. Tito menunjuk Wakil Bupati Aceh Selatan, Baital Mukadis, sebagai Plt Bupati Aceh Selatan.
Baca juga: BMKG Keluarkan Peringatan Potensi Cuaca Ekstrem di Sumut Hingga 15 Desember
Mirwan diberhentikan sementara setelah berangkat umroh di tengah bencana yang terjadi di Aceh Selatan.
“Yang bersangkutan dikenakan sanksi pemberhentian sementara 3 bulan, karena melanggar ketentuan, yaitu keluar negeri tanpa izin menteri,” ujar Tito dalam jumpa pers di Kantor Kemendagri, Jakarta, Selasa (09/12/2025).
Tito menekankan, Baital akan bertugas sebagai Plt Bupati Aceh Selatan selama 3 bulan kedepan. “Yang bersangkutan Plt Bupati Aceh Selatan selama masa pemberhentian sementara saudara Mirwan,” katanya.
Baca juga: Kejari Sikka Tetapkan 5 Tersangka Kasus Korupsi Proyek Air Bersih
Sebelumnya, Bupati Aceh Selatan, Mirwan, nekat berangkat ke Tanah Suci Mekkah dalam rangka ibadah umroh. Padahal, daerahnya sedang dilanda bencana banjir bandang. (KRO/RD/Komp)







