Modal KTP Palsu, Sindikat Kejahatan Perbankan ‘Sukses’ Kuras Ratusan Juta

RADARINDO.co.id – Sulsel : Hanya modal KTP palsu, sindikat kejahatan perbankan, ‘sukses’ menguras uang ratusan juta dari rekening seorang nasabah bank swasta asal Kota Salatiga bernama Ari Wibowo.

Dimana, uangnya sebesar Rp750 juta pindah ke rekening para pelaku setelah kartu ATM miliknya diganti secara ilegal pada 28 Juli 2025.

Baca juga: Ngaku Satgas, Sindikat Berhasil Bobol Bank Ratusan Miliar dalam Hitungan Menit

Peristiwa diketahui korban ketika dirinya tidak bisa mengakses aplikasi perbankan pribadinya. Kemudian, korban menghubungi pihak bank untuk memastikan penyebab gangguan tersebut.

Betapa terkejutnya korban ketika mendapat informasi bahwa ATM miliknya sudah diganti di Kantor Cabang Pare-Pare tanpa sepengetahuannya.

Setelah penggantian kartu, uang di rekening Ari mulai ditarik dan ditransfer secara bertahap selama empat hari berturut-turut, hingga seluruh saldo sebesar Rp750.747.508, raib dari rekeningnya.

Kejahatan itu bermula saat pelaku bernama Agussalim dan Sunarti mendatangi kantor cabang bank dengan membawa KTP palsu yang mencantumkan nama Ari Wibowo, tetapi menggunakan foto pelaku. Mereka juga sudah mengantongi data pribadi korban, termasuk NIK dan PIN ATM.

“Sebelum melakukan pergantian kartu ATM, pelaku menyiapkan dokumen pendukung termasuk, data diri korban, NIK. Bahkan sistem mesin digital bank dapat membaca KTP palsu tersebut,” kata Kapolres Salatiga, AKBP Veronica, Kamis (25/9/2025) lalu.

Pergantian kartu ATM sempat terhambat karena sidik jari tidak cocok. Namun, dengan dokumen palsu yang disiapkan, mereka berhasil meyakinkan pihak bank dan mendapatkan kartu ATM baru. Dengan kartu itu, pelaku langsung menguras dana korban melalui penarikan tunai dan transfer.

Pihak Satreskrim Polres Salatiga yang mendapat laporan langsung melakukan pelacakan, dan mengarah ke Kabupaten Sidenreng Rappang, Sulawesi Selatan. Dengan bantuan Tim Resmob Polda Sulsel dan Polres Sidenreng Rappang, Polisi berhasil menangkap tiga orang pelaku.

Baca juga: Aset Eks Dirjen Binapenta Disita KPK Terkait Kasus Korupsi Izin TKA

Mereka adalah Muhammad Ansyar (37), Agussalim (33), dan Sunarti (36). Seluruhnya berasal dari Sidenreng Rappang. Polisi menduga, mereka bagian dari sindikat kejahatan perbankan yang mengincar data pribadi nasabah untuk menguras rekening.

Dalam penangkapan itu, polisi juga menyita barang bukti berupa puluhan kartu ATM dari berbagai bank, KTP palsu, buku tabungan, ponsel, motor, hingga barang mewah hasil kejahatan. (KRO/RD/KP)