Nekat Jadi Agen Bayi, Sejoli Meringkuk Dibalik Jeruji Besi

247 views

RADARINDO.co.id – Jatim : Sepasang sejoli ditangkap Polisi lantaran nekat melakukan kejahatan menjual bayi melalui akun Facebook. Sejoli itu ditangkap jajaran Polresta Malang Kota, Jawa Timur, Minggu (03/9/2023) lalu lantaran nekat menjual bayi di group Facebook Adopsi Bayi Baru Lahir.

Baca juga : Mabuk Berat Berkendara, Anggota TNI Tabrak Nenek-nenek Hingga Meregang Nyawa

Dalam operasinya, korban bergabung di group WhatsApp bernama Adopter dan Bumil Amanah. Yakni setelah melihat tautan dari komentar gorup Facebook yang sudah diikutinya. Tak lama, pelapor menerima pesan dari admin group dan menawarkan beberapa bayi yang siap diadopsi.

Plt Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto mengatakan, setiap bayi dipatok dengan harga Rp8 juta hingga Rp18 juta. “Selain mematok harga, admin group juga mengatakan bahwa bayi siap dikirim ke Malang,” kata Danang, dikutip dari tribunmedan.com, Senin (18/9/2023).


Kepada pelapor, admin group lalu mengirim nomor telepon kurir bayi yang belakangan diketahui bernama Eyis (35) atau ES asal Surabaya. ES kemudian mengambil bayi ke Sukoharjo, Jawa Tengah. Bayi tersebut adalah anak dari pasangan kekasih Loius atau AL (21) dengan Fatih atau MF (19).

Polisi menyebut, keduanya bukan pasangan suami istri dan masih berstatus pacaran. Saat mengambil bayi, Eyis menyerahkan uang Rp6,6 juta ke AL dan MD. “Setelah itu Eyis mengambil bayi tersebut ke Sukoharjo dan memberikan uang kepada kedua orangtua bayi sebesar Rp6,5 juta,” katanya.

Bayi tersebut memiliki berat badan 2,25 kilogram dan panjang 42 sentimeter. Bayi berusia tiga hari ini kemudian dibawa Eyis ke Kota Malang. Lalu pada, Selasa (5/9/2023), pelapor mengirim alamat lokasi pengiriman bayi yang dipesan melalui WhatsApp untuk transaksi.

Lokasi tersebut berada di Gang 1 Jalan Mawar, Kelurahan Lowokwaru, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Jawa Timur. Setelah bertemu, Eyis menyerahkan bayi perempuan tersebut ke pelapor. Selain bayi, Eyis juga membawa ari-ari, pakaian bayi, serta buku kesehatan ibu dan anak.

Baca juga : Akibat Doyan Pakai Narkoba, Kepala Desa Masuk Penjara

Belakangan diketahui bayi tersebut lahir dalam kondisi prematur. Saat itu Eyis pun diinterogasi dan diamankan oleh petugas. Lantas Eyis mengaku baru pertama kali melakukan hal tersebut. Dari bayi yang diantar, ia akan mendapatkan komisi Rp3 juta.

Setelah mengamankan Eyis, petugas pun menangkap orangtua bayi yakni AL dan MD, ketiganya kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Sementara itu tersangka MD mengaku tega menjual darah dagingnya sendiri karena alasan melahirkan sebelum menikah. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 83 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Selain itu juga dijerat Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (KRO/RD/TRB)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini