Ngaku Staf DPR, Pria Ini Tipu Warga Rp750 Juta

RADARINDO.co.id – Jakarta : Hanya ‘modal’ mengaku-ngaku sebagai staf anggota Komisi III DPR RI, seorang pria berinisial AR (31), “sukses” menipu warga asal Tangerang berinisial A (30) hingga Rp750 juta.

Modus AR menipu A dan empat saudaranya dengan menjanjikan menjadi anggota Polri di tiga Polda berbeda. Dalam aksinya, AR mengaku dapat “mengatur” kelulusan korban di Polda Sumatera Selatan, Polda Nusa Tenggara Timur, dan Polda Jawa Barat.

Baca juga: Pemko Tanjungbalai dan UISU Kolaborasi Tingkatkan Kualitas SDM

Korban yang percaya kemudian mentransfer uang total Rp750 juta ke rekening tersangka antara Februari hingga Mei 2025.

Kapolsek Metro Tanah Abang, Kompol Haris Akhmad Basuki mengatakan, kasus ini bermula saat korban berkenalan dengan pelaku di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta.

Dari situ, AR membangun kepercayaan dengan mengaku memiliki kedekatan dengan pejabat Komisi III DPR RI yang membidangi hukum, HAM, dan keamanan. Namun, hingga proses seleksi bintara Polri berakhir, tak satupun dari empat orang yang dijanjikan lolos.

Merasa tertipu, korban melapor ke Polsek Metro Tanah Abang pada 12 Oktober 2025. Berdasarkan laporan itu, polisi menangkap AR di Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Polisi menyita sejumlah barang bukti, diantaranya dokumen mutasi rekening bank, percakapan WhatsApp, dan satu buah flashdisk berisi rekaman komunikasi antara pelaku dan korban.

Baca juga: KPK Diminta Periksa Mantan Dirut dan SEVP PTPN II Diduga Terlibat Penyertaan Modal ke PT NDP

“Tersangka kami amankan bersama barang bukti berupa dokumen mutasi rekening bank, percakapan WhatsApp, dan satu buah flashdisk berisi rekaman komunikasi antara pelaku dan korban,” ujar Haris.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. (KRO/RD/KP)