RADARINDO.co.id – Medan : Oknum pejabat dilingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat bersama pengelolaan PKBM bakal jadi tersangka kasus dugaan penyalahgunaan dana BOP. Hal ini terungkap dari sumber yang layak dipercaya yang konon berkas penyelidikan di Kajari setempat tengah dilakukan Pulbaket.
Menurut keterangan sumber penyidik Kejaksaan setempat laporan masyarakat tentang dugaan rekayasa dan manipulasi yang disampaikan oknum pihak penerima anggaran terindikasi rugikan uang negara.
“Kami masih menunggu penyelidikan dan penyidikan Kejaksaan, tidak mungkin pemilik PKBM lepas dari delik tindak pidana korupsi. Mereka bakal jadi tersangka”, ujar sumber, bari baru ini.
Baca juga : Sifat Asli Ayah Pembunuh 4 Anak di Jagakarsa Terkuak
Lebihlanjut dikatakanya, realisasi dana BOP yang dikelola Lembaga PKBM di Kabupaten Langkat diduga berbau rekayasa.
Pasalnya, tidak semua lembaga PKBM maupun Pendidikan Non Formal (PNF) lainnya yang menerima kucuran dana dari Kementerian Pendidikan yang dialokasikan bersember APBN. Bahkan beberapa pengurus PNF di Langkat yang tidak mau disebutkan namanya siap membocorkan nama penerima dana BOP.
Oknum Kadis, Kabag dan Kaur diduga menerima aliran dana dari pemilik PKBM. Kasus ini layak diseret ke Pengadilan Tipikor karena telah merusak dunia pendidikan yang dijadikan azas manfaat memperkaya diri, merugikan negara dan melawan hukum.
“Saya sedih karena dunia pendidikan Non formal terindikasi hanya dijadikan azas manfaat untuk memperkaya diri. Jika kasus ini tidak dibongkar maka teori azas pembodohan akan merusak citra pendidikan Non formal dari daerah lain yang benar eksis dan sesuai SOP,” tegasnya.
“Kenapa di daerah -daerah lain PKBM dikelola dengan baik dan sesuai SOP. Itu berarti pemiliknya menunjukkan Keseriusan untuk memajukan dunia pendidikan khususnya pendidikan Non formal,” sambungnya lagi.
Kabar miring adanya oknum pejabat Disdik Kecipratan dana BOP melalui pengelolaan PKBM Langkat dan dana Motev itu beredar luas. Bahkan salah seorang pemilik PKBM Langkat yang tidak mau disebutkan namanya bersedia memberikan pernyataan.
“Jika kasus ini naik ke pengadilan saya akan bersedia memberikan pernyataan apa apa saja yang dilakukan pejabat dinas pendidikan. Pemilik PKBM jangan dijadikan arisan saja, terus apa rupanya yang sudah diperbuat Disdik kepada PKBM,” ungkap sumber.
“Saya setuju aja pak kalau realisasi dana BOP atau mekanisme itu dibongkar semua. Yang saya heran, kenapa Aparat Penegak Hukum malah diam saja padahal ada bentuk perbuatan melawan hukum,” ujar sumber yang minta namanya dirahasiakan.
Saya juga heran, ujarnya lagi, seharusnya Kadis maupun Kabid PNF itu jelaskan kepada media nama – nama lembaga penerima BOP. Tidak perlu dirahasiakan karena publik harus tahu.
“Saya baca berita di RADARINDO.CO.ID saya senang dan bangga karena masih ada media yang berani mengungkap kebenaran. Disini banyak yang jadi peternak lembaga kok didiamkan,” ujarnya dengan nada tegas.
Sebelumnya media ini sudah menyampaikan konfirmasi ke Disdik Langkat. Sayangnya, belum ada yang mau menjawab. Kadisdik dan Kabid PNF Langkat hingga saat ini terkesan rahasiakan PKBM penerima dana BOP.
Sumber mengatakan para penerima dana BOP diantaranya PKBM agar tidak mengabaikan peraturan perundangan undangan yang berlaku. Karena tidak tertutup kemungkinan dugaan miring bagi pengelola lembaga PKBM di Langkat bakal masuk ke ranah hukum, ujar sumber sembari menyerahkan data PKBM penerima dana BOP belum lama ini.
Data yang disampaikan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan realisasi Lembaga Pendidikan Kesetaraan Non Formal Pusat PKBM yang tidak aktif lagi namun tetap menjadi penerima Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Pendidikan Paket A , B dan C masih menjadi “buah bibir” ditengah masyarakat.
Baca juga : Wanita Ini Tetap Nikahi Panji Satria Meski Pelaku Pembunuhan
Beredar kabar adanya lembaga PKBM hingga para peserta didik yang menerima ijazah maupun dari peserta didik yang masih menunggu ijazah mengaku sama sekali tidak pernah mengikuti aktivitas belajar mengajar di lembaga pendidikan PKBM.
“Masyarakat sekitar juga tidak mengetahui jika PKBM merupakan salah satu sekolah, sebab tidak melihat adanya siswa dan selalu dalam keadaan sunyi dan senyap,” ungkapnya.
Bahkan, ujar sumber lagi, Dinas pendidikan Langkat diduga melakukan pembiaran atas pengelolaan PNF. Hal ini berkaitan konfirmasi yang disampaikan namun enggan menyebutkan nama PKBM di Kabupaten Langkat.
RADARINDO.CO.ID sudah mencoba konfirmasi via WA kepada Kepala Dinas Pendidikan Langkat, Kabid dan Kasi. Namun belum menjawab, apakah Dinas Pendidikan pernah menerima atau meminta laporan penyelenggara Pendidikan dari pemilik PNF Kesetaran terkait Singkronisasi Cut Off yang disampaikan Ketua Lembaga PKBM seperti jumlah peserta Didik, jumlah Rombel, jumlah tendik, jumlah guru, jumlah ruang kelas, jumlah Lab dan jumlah Perpustakaan yang dilaporkan pengelola PKBM.
“Diduga terjadi rekayasa penyampaian Singkrinisasi Cut Off oleh lembaga PKBM kepada Kementerian Pendidikan diantaranya Peserta Didik. Beberapa PKBM peserta Didiknya memiliki peserta Didik pindahan,” ungkap sumber.
Apakah Dinas Pendidikan pernah memverifikasi sekolah asal peserta didik pindahan dari sekolah mana hingga keabsahan surat keterangan pindah peserta didik. Apakah benar raport yang disampaikan lembaga tersebut berasal dari sekolah asal pindah.
“Ketika mengikuti ujian akhir kelulusan apakah pernah penilik melakukan verifikasi terhadap peserta Didik, apakah yang bersangkutan langsung atau hanya peserta Didik Joki / bayaran saja”, cetusnya.
Adanya dugaan Joki peserta ujian yang bukan merupakan peserta didik yang terdaftar di PKBM dan pengakuan para peserta didik yang sama sekali tidak mengikuti proses aktivitas belajar namun tetap lulus dan menerima ijazah kelulusan.
Pada saat mengikuti ujian kelulusan apakah ada dilakukan verifikasi jumlah Peserta Didik yang didaftarkan mengikuti ujian dengan jumlah peserta Didik yang hadir secara langsung dengan melakukan pengecekkan data para peserta didik, ujarnya.
Diduga prosesi ujian Kelulusan yang sedang berlangsung tidak sesuai dengan jumlah peserta didik yang terdaftar mengikuti ujian kelulusan tanpa adanya pengecekkan peserta didik sesuai data dengan peserta yang hadir mengikuti ujian kelulusan.
Adanya pengimputan peserta didik baru yang didaftarkan tidak sepengetahuan yang bersangkutan seperti laporan masyarakat kepada team dengan dengan menyertakan surat pernyataan bahwa yang bersangkutan dan pihak keluarganya sama sekali tidak pernah mendaftar ke PKBM sebagai peserta didik kejar paket.
“Diduga adanya pembelian data peserta didik dari satuan Pendidikan Formal yang sudah dinyatakan tidak aktif dan dipindahkan ke Lembaga Pendidikan Non Formal semata-mata untuk mendapatkan dan BOP,” ujarnya lagi.
“Mengacu kepada rombel apakah Penilik Dinas Pendidikan pernah mempertanyakan penyusunan Rombel di PKBM yang diduga penuh rekayasa dikuatkan dengan jumlah peserta didik yang sedikit namun rombel lebih banyak dan jumlah peserta didik yang lebih banyak namun rombel lebih sedikit,” katanya lagi.
Penyusunan Rombel diduga carut marut terkesan asal-asalan saja sebatas formalitas semata mengacu kepada data laporan Cat Off pelaporan singkronisasi Lembaga PKBM tidak dapat mempertanggung jawabkan rombel yang dilaporkan.
Lebihlanjut dijelaskan sumber, Disdik diduga tidak pernah mempertanyakan apakah penilik pernah pertanyakan laporan Cut Off seperti jumlah rombel hanya 2 (Cek Cut Off) dengan peserta Didik 100. Peserta didik ke 2 rombel tersebut merupakan peserta didik jenjang apa saja, apakah merupakan peserta didik Paket A , B dan C.
“Terhadap Paket A ada yang namanya tingkatan diantaranya Tingkatan I kelas 1, 2 dan 3 Tingkatan II Kelas 4, 5 dan 6. Apakah penilik pernah mempertanyakan dan menyampaikan laporan kepada Kepala Dinas Pendidikan berapa Rombel Paket A Tingkatan I dan Tingkatan II di setiap Lembaga PKBM. Sedangkan untuk paket B ada yang namanya Tingkatan III Kelas 7 dan 8 Tingkatan IV Kelas 9. Serta
Paket C ada yang namanya tingkatan V Kelas 10 dan 11 tingkatan VI kelas 12,” ujarnya heran.
“Pernakah penilik pernah mempertanyakan dan memberikan laporan terkait keberadaan Guru / Tutor pada pada lembaga PKBM. Bahwa dalam laporan Cat Off sama sekali tidak melaporkan keberadaan Guru / Tutor namun lembaga tersebut terdaftar sebagai penerima Dana BOP Pendidikan Kesetaraan Paket A, B dan C diduga kuat tanpa pengawasaan dan penuh rekayasa sebatas untuk menerima bantuan semata.
Seharusnya penilik juga mempertanyakan jumlah Guru yang hanya semisal 2 orang (Cek Cut Off) dengan jumlah peserta didik hingga ratusan orang. Diduga PKBM di Langkat tidak dapat mempertanggung jawabkan keberadaan Guru / Totor sesuai jumlah dan Per Bidang Studi dan Per jenjang diduga keberadaan Guru dan Tutor diduga rekayasa dan hanya dikelola satu orang saja hanya untuk mengelabui kementerian dan Dinas Pendidikan.
Pihak penilik harus mempertanyakan keberadaan Guru / Tutor Per bidang Studi Per jenjang pada lembaga PKBM. Serta siapa nama Kepala Sekolah, Guru / Tutor di PKBM yang mana diduga kuat hanya satu orang saja. Serta pengelolan PKBM hanya dikelola satu orang yang merupakan kepala sekolah, katanya lagi.
“Termasuk mempertanyakan penilik kepada Tendik terkait jadwal pembelajaran. Sedangkan Peran Tendik diduga sebatas membuka dan menutup pintu lembaga saja,” tegas sumber.
Tidak hanya itu, lanjut sumber, perlu dipertanyakan jam buka dan tutup PKBM. Kenapa PKBM selalu tutup dihari dan dijam – jam kegiatan belajar dan mengajar namun jumlah peserta siswa lebih banyak dari Pendidikan Formal.
Penilik harus melakukan pengecekan dan melaporkan kebenaran Jumlah ruang kelas di PKBM, melalui data pelaporan Cut Off keberadaan ruang kelas. Faktanya tidak ditemukan jumlah ruang kelas yang sama di PKBM dengan jumlah yang dilaporkan di Cut Off Singkronisasi.
“Setelah melakukan pengcekkan luas gedung PKBM dengan jumlah ruang kelas, maka seharusnya dilaporkan kepada kementerian,” ungkapnya.
Penilik harus melakukan pengecekan terkait sarana dan prasarana, Laboratorium, Perpustakaan di PKBM. Pengakuan pengelola PKBM diduga stor ke Kabid PNFI dan Penilik.
Berdasarkan progres Sinkronisasi Cut off data pokok Pendidikan Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi perlu dijadikan perhatian Khusus.
Pemutahiran data diduga kuat PKBM sama sekali tidak ada aktivitas belajar dan mengajar. Dari penginputan Robel hingga jumlah guru, tendik hingga penambahan peserta didik pada semester genap dan ganjil.
Baca juga : KLHK Ungkap Penyebab Banjir Bandang dan Longsor di Humbahas
Permendikbud Nomor 63 Tahun 2022 BAB III Bagian Ke tiga (Satuan Pendidikan Penerima dana BOP Kesetaraan) Pasal 14 (Penerima Dana BOP Reguler sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 ayat (2) huruf a harus memenuhi persyaratan diantaranya memiliki NPSN. Telah mengisi dan melakukan pemutahiran data pada aplikasi Dapodik sesuai dengan Kondisi riil disatuan pendidikan paling lambat 31 Agustus tahun anggaran sebelumnya.
Kementerian terus mendorong agar kepala dinas pendidikan melakukan verifikasi dan validasi terkait data yang diinput satuan pendidikan melalui Permen dan juga himbauan. Namun sepertinya dinas pendidikan lebih kepada melindungi tidak ada penindakan.
Oleh karena itu, penyidik Kejaksaan harus serius mengusut kasus dugaan penyalahgunaan dana BOP yang dikelola PKBM Langkat. Karena tidak tertutup kemungkinan kasus BOP di Kabupaten Langkat akan menjadi edukasi dan supervisi bagi penegakan hukum.
“Saya berjanji akan terus mengkawal kasus PKBM Langkat sampai ke pengadilan. Kasus ini tidak boleh lolos, maka harus diusut tuntas. Jika terjadi penyalahgunaan prosedur saya akan sampaikan ke Jampidsus dan Jamwas Kejaksaan Agung,” ujar sumber tegas. (KRO/RD/TIM)