RADARINDO.co.id – Surabaya : Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, menjatuhkan vonis penjara dan denda kepada pemeran video syur ‘Kebaya Merah” pada sidang yang digelar, Selasa (29/8/2023) di ruang Cakra PN Surabaya.
Usai mendengar putusan tersebut, pemeran wanita berinisial AH memeluk erat kekasihnya ACS yang menjadi pemeran pria, sembari terus menangis. Selain pasangan ACS dan AH, ada terdakwa lain yaitu CZ lantaran pernah menjadi pasangan threesome dalam video lainnya.
Baca juga : Mahasiswa Ketahuan Mesum di Ruang Dosen
“Memohon kepada majelis hakim untuk menjatuhkan pidana pada masing-masing terdakwa selama satu tahun dan denda Rp 250 juta. Apabila tidak mampu membayar akan diganti dengan hukuman selama tiga bulan penjara,” kata jaksa Windu Sugiarto, melansir detik.com, Rabu (30/8/2023).
Jaksa meyakini bahwa ketiganya telah melanggar Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (5) UU RI nomor 44 tahun 2008 tentang p0rn0grafi juncto pasal 4 ayat (1) KUHP. Pengacara ketiga terdakwa merasa keberatan dengan tuntutan tersebut. Mereka akan menyampaikan keberatan itu dalam pleidoi. Sebelumnya, Kasus video mesum kebaya merah sempat menghebohkan publik dan menjadi perhatian masyarakat luas. Bahkan potongan videonya sempat beredar di media sosial. (KRO/RD/DTK)