RADARINDO.co.id – Medan : Diduga menggunakan dokumen palsu, penerimaan enam orang peserta didik baru atau Calon Murid Baru (CMB) SMAN 3 Medan, melalui jalur mutasi kerja orangtua, disoal dan berbuntut panjang.
Pasalnya, keenam orang CMB yang diterima SMAN 3 Medan tersebut, menggunakan dokumen mutasi kerja orangtua diduga aspal atau asli tapi palsu saat mendaftar. Namun keenam CMB tersebut lolos seleksi jalur mutasi.
Baca juga: Kajari Belawan Didesak Tetapkan Status Hukum Dugaan Korupsi Kepala SMAN 19 Medan
Dokumen yang diduga palsu itu seperti Nomor Pegawai Perusahaan (NPP) mutasi kerja orangtua dari empat orang CMB adalah pegawai Bank Sumut, dua orang lagi pegawai Bank Mandiri dan PT Pegadaian.
Kejanggalan dokumen itu terlihat dari NPP mutasi kerja orangtua pegawai Bank Sumut yang dilampirkan sebagai persyaratan, ternyata semua sama.
Selain itu, untuk pegawai Bank Mandiri, mutasi kerjanya di Sulawesi, dan PT Pegadaian mutasi kerjanya di Jakarta. Mutasinya bukan ke Kota Medan.
Informasi yang berhasil dihimpun, keenam orang CMB yang lolos seleksi jalur mutasi kerja orangtua di SMAN 3 Medan tersebut masing-masing berinisial AHI anak dari JI pegawai Bank Sumut, AZG anak dari SP pegawai Bank Sumut.
Kemudian MR anak dari SU pegawai Bank Sumut, NRW anak dari HG pegawai Bank Sumut, CMB ASZ anak dari AL pegawai PT Pegadaian, serta NES anak dari YA yang merupakan pegawai Bank Mandiri.
Kepala SMAN 3 Medan, Susianto, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp terkait hal tersebut, mangatakan akan mengecek faktual data yang bersangkutan.
Susianto menyatakan, apabila ditemukan hal yang tak sesuai dengan aturan, maka pihaknya akan menindak tegas sesuai aturan Juknis, berupa pembatalan kelulusan, Selasa (03/6/2025).
Menanggapi hal itu, praktisi hukum Jauli Malau SH MH, yang dimintai tanggapannya mengatakan, tindakan dugaan pemalsuan berkas atau dokumen yang dijadikan rujukan lolosnya keenam orang CMB itu tidak mungkin terjadi begitu saja, tanpa sepengetahuan pihak SMAN 3 Medan.
“Semua ada aturan mainnya. Jangan kita main-main. Peraturan dibuat bukan untuk dilanggar, tapi untuk ditaati. Jadi terkait masalah ini, Susianto harus diperiksa,” tandas Jauli Malau tanpa tedeng aling-aling, Rabu (04/6/2025).
Jauli Malau mendesak aparat penegak hukum untuk memanggil dan memeriksa Kepala SMAN 3 Medan, dan keenam orangtua CMB yang diduga sebagai pelaku pembuat dokumen itu.
Jauli Malau menyebut, Susianto adalah orang yang paling mengetahui dan bertanggungjawab atas penerimaan peserta didik baru atau CMB di SMAN 3 Medan, dengan menggunakan dokumen diduga palsu tersebut.
Baca juga: Dugaan Korupsi Dana BOS dan Uang SPP SMAN 2 Bandar Mencuat
Sementara, jika mengacu kepada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah No 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB), syarat penerimaan siswa baru jalur mutasi terbagi dua. Yakni, berpindah domisili karena tugas orangtua, serta disebabkan merupakan anak guru.
Untuk mutasi yang dikarenakan pindah orangtua harus melengkapi surat penugasan dari instansi, lembaga, atau perusahaan yang memperkerjakan orangtua wali.
Selanjutnya, surat keterangan pindah domisili orangtua atau wali calon murid yang diterbitkan oleh pejabat berwenang, serta surat penugasan paling lama 1 tahun, sebelum tanggal pendaftaran penerimaan murid baru. (KRO/RD/Tim)