RADARINDO.co.id – Jakarta : Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah perusahaan produsen dan distributor beras terkait dugaan pelanggaran mutu serta takaran dalam produk yang beredar di pasaran.
Baca juga: Mentan Ungkap Temuan Pupuk Palsu, Petani Rugi Hingga Rp3,2 Triliun
Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf mengatakan, proses pemeriksaan terhadap sejumlah perusahaan besar masih berlangsung. “Betul, masih dalam proses pemeriksaan,” ujar Helfi kepada wartawan, Jum’at (11/7/2025).
Adapun perusahaan-perusahaan yang dimintai keterangan oleh Satgas Pangan Polri diantaranya WG, PT FSTJ, PT BPR, dan PT SUL.
Keempatnya diperiksa berdasarkan sampel beras kemasan dari berbagai daerah yang sebelumnya dikumpulkan oleh Satgas Pangan.
Perusahaan WG diperiksa terkait produk beras yang diambil dari 10 sampel wilayah Aceh, Lampung, Sulawesi Selatan, Jabodetabek, dan Yogyakarta.
Sementara PT FSTJ diperiksa terkait produk beras dari 9 sampel asal Sulawesi Selatan, Kalimantan Selatan, Jawa Barat, dan Aceh.
PT BPR diperiksa atas produk dari 7 sampel yang dikumpulkan di Sulawesi Selatan, Jawa Tengah, Kalimantan Selatan, Jawa Barat, Aceh, dan Jabodetabek.
Sedangkan PT SUL diperiksa atas produk beras yang sampelnya berasal dari Yogyakarta dan Jabodetabek.
Baca juga: Kejagung Geledah Kantor GoTo Terkait Kasus Korupsi Chromebook
Satgas Pangan saat ini masih menganalisis hasil pemeriksaan terhadap sampel-sampel tersebut. Jika ditemukan pelanggaran terhadap standar mutu dan takaran, Bareskrim memastikan akan menindaklanjuti secara hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku. (KRO/RD/KP)







