Polisi Tahan Tiga Pelaku Penipuan Modus Lowongan Kerja

RADARINDO.co.id – Bekasi : Polisi berhasil meringkus dan menahan tiga orang pelaku penipuan modus lowongan pekerjaan di kawasan industri Kabupaten Bekasi. Ketiganya adalah Arif Rahmat Hidayat (34), Bambang Widodo (32), dan istri sirinya, Fitria Sri Handayani (34).

Baca juga: KPK Pastikan Usut Tuntas Kasus Korupsi Kuota Haji

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa mengungkapkan, modus yang dijalankan ketiga pelaku dengan menjanjikan lowongan pekerjaan melalui sebuah yayasan fiktif.

“Tipu daya pelaku meminta uang kepada korban dengan menawarkan kerja melalui yayasan yang dimiliki pelaku,” ujar Mustofa dalam keterangannya, dikutip Selasa (22/7/2025).

Berdasarkan hasil penyelidikan, yayasan bodong tersebut sudah beroperasi sejak dua tahun belakangan. Total terdapat 29 orang yang tertipu dengan kerugian mencapai Rp250 juta.

Dalam operasinya, korban diminta menyerahkan uang jutaan rupiah dengan dalih sebagai biaya administrasi. Untuk meyakinkan korban, komplotan penipu lowongan kerja fiktif tersebut kemudian menjalankan berbagai taktik dan skema.

Para korban diminta mengisi formulir, tes wawancara, hingga tes pemeriksaan kesehatan. Seluruh tahapan ini ternyata hanya akal-akalan semata para pelaku.

Baca juga: Polisi Tangkap Tiga Orang Sindikat Pemalsuan Sertifikat Tanah

Setelah seluruh tahapan rampung, korban kemudian dijanjikan segera mendapat panggilan bekerja. “Ada juga yang dijanjikan selama satu minggu, ada yang satu bulan. Namun nyatanya kan orang-orang yang dijanjikan tidak pernah bekerja,” ungkap Mustofa.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. (KRO/RD/Komp)