Polres Labuhanbatu Ringkus Pengedar Sabu

115 views

RADARINDO.co.id – Rantau Prapat : Kapolres Labuhanbatu, AKBP James H. Hutajulu S.I.K, S.H.,M.H., M.I.K melalui Kasat Narkoba, AKP Roberto P Sianturi,S.H, menyampaikan pengungkapan kasus narkotika  jenis sabu.

Tersangka yang berhasil diamankan oleh Personel Satres Narkoba Polres Labuhanbatu, berinisial ASS alias SUR (41) warga Dusun II Desa Ujung Padang, Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura).

Baca Juga : Jampidum Setujui 13 Pengajuan Restorative Justice

Penangkapan pelaku berdasarkan pengaduan masyarakat pada, Senin (06/3/2023) yang menyebut bahwa di Dusun II Desa Ujung Padang Kecamatan Aek Natas Kabupaten Labuhanbatu Utara diduga sering terjadi transaksi jual beli narkotika jenis sabu.


Berdasarkan informasi tersebut, Polisi melakukan penyelidikan dan penggerebekan hingga berhasil mengamankan ASS.

Selain tersangka ASS, Polisi juga mengamankan berikut barang bukti berupa empat bungkus plastik klip transparan berukuran kecil berisikan butiran kristal diduga narkotika jenis sabu, 1 unit handphone android merk Oppo berwarna biru tua, uang tunai senilai Rp 300 ribu, dan 1 unit sepedamotor merk Honda Revo Absolute warna hitam dengan Nopol BK 4877 YAW.

Baca Juga : Kejagung Serahkan Berkas Tahap II Perkara PT Waskita Beton Precast

Saat diinterogasi, tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut benar miliknya yang diperoleh dari seseorang berinisial R.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) dari Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (KRO/RD)