RADARINDO.co.id – Deli Serdang : Sejak tanggal 11 September 2023 hingga 18 September 2023, Sat Narkoba Polresta Deli Serdang telah melakukan penindakan terhadap kasus narkoba yang ada diwilayah hukum Polresta Deli Serdang.
Baca juga : Nekat Jadi Agen Bayi, Sejoli Meringkuk Dibalik Jeruji Besi
“Sejak semakin ditingkatkannya melakukan penindakan kasus narkoba mulai tanggal 11 September 2023 hingga 18 September 2023, Sat Narkoba Polresta Deli Serdang berhasil mengungkap 18 kasus narkotika, dengan jumlah tersangka laki-laki 25 orang dan perempuan 1 orang,” ungkap Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang, Kompol Zulkarnain SH MH, Minggu (17/9/2023).
Baca juga : Mabuk Berat Berkendara, Anggota TNI Tabrak Nenek-nenek Hingga Meregang Nyawa
Dalam pengungkapan tersebut, turut diamankan sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 2058,62 gram, pil ekstacy 220 butir, happy five 4250 butir, sepedamotor 8 unit, uang Rp 1.015.108.000, HP 6 unit, timbangan digital 2 unit, serta bong 3 buah. Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Irsan Sinuhaji, SIK, MH mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan berbagai upaya untuk memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba sesuai program Kapolda Sumatera Utara ‘narkoba musuh bersama’. (KRO/RD)