RADARINDO.co.id – Jakarta : Ribuan rekening, atau tepatnya sekitar 8 ribu rekening yang terkait dengan judi online (judol), terancam bakal kena blokir. Hal itu diminta pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sebagai upaya pemberantasan terhadap judi online.
“Terkait dengan pemberantasan judi online yang berdampak luas pada perekonomian dan sektor keuangan, OJK telah melakukan pemblokiran terhadap lebih dari 8.000 rekening,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, seperti dilansir dari detiksumut, Sabtu (19/10/2024).
Menurutnya, data rekening-rekening bank yang terkait judi online itu didapat dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Rekening terkait judi online tersebut bisa jadi perorangan maupun badan/organisasi.
Baca juga: Gegara Acungkan Dua Jari, Oknum ASN Deli Serdang Kena Sanksi
“(OJK juga) meminta perbankan menutup rekening yang berada dalam satu Customer Identification Fund (kepemilikan orang atau badan) yang sama,” tegasnya, sembari meminta lembaga jasa keuangan melakukan langkah-langkah mitigasi untuk mengatasi judi online tersebut agar transaksi keuangan di perbankan terjamin.
Salah satu langkah yang bisa dilakukan yakni mengeluarkan aturan terkait penyempurnaan penerapan tata kelola Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah, penerbitan dan pelaporan obligasi dan sukuk daerah, serta pelaporan dan permintaan informasi debitur melalui sistem layanan informasi keuangan. (KRO/RD/Dtk)







