Satma AMPI dan BEM STJM Minta APH Segera Ringkus Penggelapan Mobil Rental

29

RADARINDO.co.id – Langkat : Aparat Penegak Hukum (APH) diminta segera meringkus pelaku penggelapan mobil rental. Pasalnya, hingga saat ini pelaku berinisial FD tersebut masih bebas berkeliaran.

Kasus tersebut terus menjadi sorotan masyarakat usai diamankannya 14 unit mobil rental oleh pihak Polres Langkat bersama Polsek Padang Tualang.

Baca juga: APH Diminta Tindak Tegas Oknum Penganiaya Wartawan

Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Sekolah Tinggi Jamaiyah Mahmudiyah (STAIJM), M Junaidi, sangat prihatin terkait kasus itu. Namun demikian, Junaidi sangat mengapresiasi pihak Kepolisian yang telah berhasil mengamankan barang bukti mobil rental sebanyak 14 unit baru-baru ini.

“Kita sangat prihatin atas kejadian penggelapan mobil-mobil tersebut. Keberhasilan polisi dalam mengungkap serta berhasil mengamankan 14 unit mobil tersebut tentu kita apresiasi,” ucap Junaidi, Senin (24/2/2025) saat ditemui usai pelantikan Pengurus Cabang Himpunan Mahasiswa Islam (PC HMI) Langkat.

Hal senada juga disampaikan pengurus DPD Satuan Mahasiswa Milenial AMPI Langkat (Satma AMPI), Tigor, yang meminta APH untuk segera meringkus pelaku penggelapan mobil rental karena sangat meresahkan masyarakat.

Sebelumnya diberitakan, Polres Langkat berhasil mengamankan 14 unit mobil rental yang diduga digelapkan sesuai Laporan Polisi nomor LP/B/120/II/2025/SPKT POLRES LANGKAT/POLDA SUMATERA UTARA/ Tanggal 20 Februari 2025 dengan pelapor M Akbar (23) warga Kecamatan Selesai.

Kapolres Langkat, AKBP David Triyo Prasojo mengatakan, belasan mobil rental tersebut diamankan personil Sat Reskrim Polres Langkat bersama Polsek Padang Tualang. Menurutnya, masih ada 1 unit lagi mobil yang hingga kini masih dalam pencarian.

“Adapun korban dari kasus penggelapan mobil rental tersebut sebanyak 9 orang, yakni Joni Sugiarto (36) warga Stabat Langkat, Sri Susanto (34) warga Stabat, Angga Rizqi (26) Stabat, Wisma Ari Kusuma (22) warga Stabat, M Akbar (23) warga Selesai Langkat, Winer (45) warga Medan, M Saputra (32) warga Medan, Dedi Supriadi (37) warga Medan dan Andi (32) warga Binjai,” sebutnya, Sabtu (22/2/2025) lalu.

Sedangkan terduga pelaku penggelapan mobil rental tersebut berinisial FD (42) warga Stabat Langkat. Awalnya, FD datang ke sebuah tempat rental mobil di Desa Bangun Sari Kecamatan Selesai Kabupaten Langkat, untuk menyewa 15 unit mobil pribadi berbagai jenis milik MA.

“Modusnya, mobil akan digunakan pelaku sebagai transportasi proyek di Kabupaten Langkat. Karena terlapor masih ada hubungan keluarga dengan pelapor, sehingga pelapor percaya dan disepakati pembayaran akan dilakukan setiap bulannya pada tanggal 05 Februari 2025,” kata Kapolres.

Namun lanjutnya, saat jatuh tempo pada tanggal 05 Februari 2025, pembayaran tidak juga dilakukan. Mirisnya lagi, pada tanggal 18 Februari 2015, GPS belasan mobil tersebut telah mati dan terlapor tidak dapat dihubungi lagi.

Baca juga: Polres Langkat Amankan 14 Unit Mobil Rental Kasus Penggelapan

Sehingga, korban melaporkannya ke Polsek Padang Tualang. “Atas peristiwa ini, korban mengalami kerugian lima belas unit mobil pribadi senilai kurang lebih Rp2,8 miliar,” ungkap Kapolres.

Setelah dilakukan penyelidikan, Polres Langkat bersama Polsek Padang Tualang berhasil mengamankan sebanyak 14 unit mobil yang tersebar diberbagai tempat di Wilkum Polsek Padang Tualang. Selanjutnya, barang bukti tersebut dibawa ke Polres Langkat untuk proses penyidikan. Sedangkan pelaku, kini masih diburu Polisi. (KRO/RD/Z Lubis)