Selisih Dana di RSUD Aek Kanopan Rp26,7 Miliar “Menguap”

69

RADARINDO.co.id-Medan: RSUD Aek Kanopan yang dikabarkan mencatat beban luar biasa pada LO bila dibandingkan realisasi LRA terdapat selisih sebesar Rp26.742.870.169.

Konon kabarnya, hal itu disebabkan adanya reklas dari beban luar biasa atau BLB yang bersumber dari belanja tak terduga yang diatribusikan.

Mutasi kurang Koreksi dari pihak berkompeten atas penerimaan gedung dan bangunan dari RSUD Aek Kanopan kepada Dinas Kesehatan sebesar Rp345.982.000 dan Kec. Kualuh Hulu sebesar Rp1.562.043.000.

Baca juga : Biaya Sosialisasi RSUD Husni Thamrin Natal Rp3,5 Miliar “Bocor”

Koreksi hasil pemeriksaan atas berkurangnya akumulasi penyusutan gedung dan bangunan RSUD sebesar Rp2.274.295.941, akibat kapitalisasi rehab yang berdiri sendiri ke gedung induk.

Koreksi berkurang akumulasi penyusutan gedung dan bangunan pada RSUD akibat reklas dari peralatan dan mesin menjadi gedung dan bangunan sebesar Rp27.970.000.

Koreksi berkurangnya akumulasi penyusutan pada RSUD karena penyerahan aset tetap gedung dan bangunan kepada Dinas Kesehatan sebesar Rp31.337.280 dan Kec. Kualuh Hulu sebesar Rp141.866.321.

Diduga terjadi kelebihan pembayaran pekerjaan pemasangan Pelumbum Radiologi pada RSUD Aek Kanopan Rp22.000. Disebutkan LRA Pemkab Labura TA2020 menyajikan anggaran belanja modal sebesar Rp105.365.722.115,44 dengan realisasi Rp103.416.243.036,59 atau 98,15% dari anggaran.

Pekerjaan pemasangan pelumbum radiologi pada RSUD Aek Kanopan. Pekerjaan ini merupakan bagian dari belanja penanganan pandemi Covid-19.

Sehingga pengadaannya dilakukan dengan tata cara pengadaan barang dalam penanganan keadaan darurat. Pekerjaan dilaksanakan oleh CV SPK, berdasarkan Surat Pesanan Nomor 03/SP/PPK-RSUD-DID/2020 tanggal 26 Oktober 2020 senilai Rp599.500.000.

Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 30 hari kalender, mulai tanggal 26 Oktober sampai 25 November 2020. Pekerjaan telah dinyatakan selesai dan telah diserahterimakan berdasarkan BASTP Nomor 03/BASTP/RSUD-DID/2020 tanggal 20 November 2020. Pekerjaan telah dibayar lunas, berdasarkan SP2D Nomor 3801/KBUD/RSUD/2020 tanggal 17 Desember 2020 sebesar Rp599.500.000.

Sedangkan dalam APBD Kabupaten Labura TA 2020 dan DPA RSUD Aek Kanopan, pekerjaan pemasangan Pelumbum Radiologi dianggarkan sebesar Rp525.981.500, dengan sumber dana DAU.

Berdasarkan informasi sumber kompeten yang tidak mau disebutkan namanya menjelaskan P.APBD dan DPPA RSUD Aek Kanopan, anggaran meningkat menjadi Rp600.000.000, dengan sumber dana DID, kenaikan tersebut untuk mengakomodir PPN dan antisipasi kenaikan harga.

Diijelaskan sumber bulan November 2019, CV SKP diminta Kasubag TU RSUD Aek Kanopan untuk menyampaikan harga penawaran pekerjaan pemasangan pelumbum radiologi.

Kemudian CV SKP menyampaikan penawaran sebesar Rp525.000.000, belum termasuk PPN kepada RSUD Aek Kanopan. Pada bulan Maret 2020, CV SKP kembali menyampaikan penawaran harga Rp525.000.000, belum termasuk PPN untuk pemasangan pelumbum radiologi.

Pada bulan Oktober 2020, PPK RSUD Aek Kanopan menunjuk CV SKP untuk melaksanakan pekerjaan pemasangan pelumbum radiologi, dengan nilai pekerjaan sebesar Rp599.500.000.

Diduga CV SKP tidak pernah menyampaikan bukti kewajaran harga kepada PPK, meskipun pembayaran pekerjaan telah diterima seluruhnya. Tidak ada perubahan spesifikasi pekerjaan pemasangan pelumbum radiologi antara penawaran yang dilakukan pada bulan November 2019 dengan yang dilaksanakan pada Oktober 2020.

Selain itu, CV SKP menyatakan tidak ada kenaikan harga bahan material yang signifikan. Perubahan harga antara penawaran dengan kontrak dilakukan oleh CV SKP untuk penambahan komponen PPN dan keuntungan.

Dari uraian tersebut diduga terdapat ketidakwajaran harga berupa keuntungan tambahan yang seharusnya tidak dapat dibayarkan sebesar Rp22.000.000.

Surat Edaran KPK Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penggunaan Anggaran Palaksanaan
Pengadaan Barang/Jasa dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Terkait Pencegahan Tindak Pidana Korupsi pada poin 2 yang menyatakan bahwa prinsip PBJ pada kondisi darurat yaitu efektif, transparan, dan akuntabel, dengan tetap berpegang pada konsep harga terbaik (value for money) sebagaimana tercantum pada Pasal 4 Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa.

Salah satu tujuan PBJadalah menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, jumlah, waktu, biaya, lokasi, dan penyedia.

“Direktur RSUD Aek Kanopan diduga kurang optimal dalam melakukan pengawasan
atas pelaksanaan belanja penanganan pandemi Covid-19 pada satker yang dipimpinnya,” ujar sumber.

Sebelumnya disebutkan, diduga terdapat kelebihan pembayaran BTT atas tiga pekerjaan pada RSUD Aek Kanopan Rp334.574.900. Laporan Realisasi Aanggaran Pemkab Labura TA 2020 menyajikan anggaran belanja
tak terduga sebesar Rp52.432.824.662, realisasi sebesar Rp27.021.532.969 atau 51,54% dari anggaran.

Dari jumlah tersebut, diantaranya dianggarkan untuk penanganan pandemi Covid-19 bidang kesehatan pada RSUD Aek Kanopan sebesar Rp5.743.530.000 dengan realisasi Rp5.038.412.648.

Baca juga : SBMI NTB Berhasil Kawal Pemulangan Pekerja Migran Indonesia Ilegal Asal Lombok Timur ke Kampung Halaman

Sedangkan realisasi BBJ TA 2019 Rp27.601.285.832 dan tahun 2020 Rp34.104.407.161. Realisasi biaya tak terduga penanganan covid 2020 Rp5.038.412.648, diduga menyimpang.

Penambahan aset tetap jalan, irigasi dan jaringan dalam rangka penanganan
dampak COVID-19 yang berasal dari BTT pada RSUD Belanja Tak Terduga menjadi jalan, irigasi dan jaringan sebesar Rp1.491.991.248, diduga tumpangtindih dengan anggaran dinas PU.

Berdasarkan isu yang beredar konon kabarnya APH telah meminta keterangan Direktur RSU berkaitan selisih anggaran Rp26.742.870.169.

Hal ini sesuai konfirmasi secara tertulis oleh RADARINDO.co.id GROUP KORAN RADAR belum lama ini. Sayangnya, pihak terkait belum memberikan jawaban. (KRO/RD/TIM)