Sukarela Lapor BNN, Pengguna Narkoba Dijamin Tak Kena Hukum

41
Ilustrasi

RADARINDO.co.id – Jakarta : Badan Narkotika Nasional (BNN) meminta masyarakat untuk melapor ke Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) jika ada anggota keluarga yang terjerat penyalahgunaan narkoba.

Kepala BNN, Komjen Marthinus Hukom menjamin, proses hukum tidak akan dilakukan bagi masyarakat yang melapor secara sukarela.

Baca juga: Kapolres Ngada Ditangkap Terkait Dugaan Penyalahgunaan Narkoba

“Kami jamin dan pastikan bahwa mereka yang melapor diri dengan sukarela tidak akan diproses hukum. Saya ulangi lagi, bagi mereka yang melapor sukarela, bahwa ada keluarganya menggunakan atau ketergantungan narkoba, mereka tidak diproses hukum,” kata Marthinus di Kantor BNN, Jakarta, Senin (03/3/2025).

Ia mengatakan, pelaporan ke IPWL dilakukan agar anggota keluarga yang terjerat narkoba bisa segera direhabilitasi. “Agar dengan kerelaan melaporkan diri ke IPWL atau institusi penerima wajib lapor terdekat untuk mendapatkan perawatan rehabilitasi,” jelasnya.

Pada kesempatan yang sama, Menko Polkam Budi Gunawan meminta para orangtua agar untuk tidak ragu meminta bantuan jika mengetahui anaknya terjerat narkoba.

Baca juga: Kejari Belawan Gali Informasi Soal Revitalisasi Danau Siombak Rp42,5 Miliar

“Orangtua memiliki peran yang sangat penting untuk mencegah putra-putrinya mencoba menggunakan narkoba atau korban pengguna narkoba, oleh karenanya jangan ragu meminta bantuan kita, khususnya BNN, jika anak ternyata putra-putri kita ada yang terindikasi menggunakan narkoba,” ujarnya. (KRO/RD/CNN)